Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:05 WIB | Selasa, 13 Oktober 2015

Deklarasi Melawan Korupsi Digelar di Kantor Komnas HAM

Deklarasi Melawan Korupsi Digelar di Kantor Komnas HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manager Nasution (tengah) bersama Yanto Jaya (kedua kanan) dari Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Ade Irawan dari Indonesia Corruption Watch (kiri) dan Dahnil Anzar Simanjutak dari PP Muhammadiyah (kedua kiri) serta Sucipto dari Kejaksaan Agung (kanan) saat menunjukkan surat deklarasi bersama melawan korupsi yang digelar di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). (Foto-foto: Dedy Istanto).
Deklarasi Melawan Korupsi Digelar di Kantor Komnas HAM
Komnas HAM bersama elemen berbagai lembaga baik pemerintah maupun masyarakat sipil saat deklarasi bersama melawan korupsi sebagai bagian untuk mewujudkan masyarakat Indonesia seutuhnya, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Deklarasi Melawan Korupsi Digelar di Kantor Komnas HAM
Suasana diskusi dari sejumlah elemen baik dari pemerintah dan masyarakat sipil terkait dengan deklarasi melawan korupsi yang digelar oleh Komnas HAM dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Deklarasi Melawan Korupsi Digelar di Kantor Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Manager Nasution (tengah) saat menunjukkan surat deklarasi bersama melawan korupsi yang ditandatangani oleh sejumlah elemen baik instansi pemerintah maupun masyarakat sipil yang digelar di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berbagai elemen dari berbagai instansi menggelar deklarasi hak asasi manusia (HAM) melawan tindak pidana korupsi di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, hari Selasa (13/10).

Deklarasi itu digelar sebagai bagian untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya serta masyarakatnya adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia periode sekarang, salah satunya, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa di Asia lainnya.

Melihat kondisi itu peran Komnas HAM pada sidang paripurna yang digelar bulan Maret 2014 memutuskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga membentuk pelapor khusus terkait korupsi dan HAM serta melakukan diskusi baik aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir, Komnas HAM bersama elemen lainnya berkomitmen untuk bersama-sama melawan korupsi, sehingga tidak ada lagi tindakan berakibat pada terganggunya upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Deklarasi dihadiri oleh sejumlah elemen dari berbagai instansi, baik pemerintah maupun lembaga masyarakat sipil, di antaranya Kejaksaan Agung, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, serta lembaga lainnya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home