Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:13 WIB | Senin, 14 November 2016

DEN Nilai Bagus Kebijakan BBM Satu Harga di Papua

Anggota DEN RI Dwi Hary Soeryadi (ke empat dari kanan) saat konferensi pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, hari Senin (14/11). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia menilai baik kebijakan program BBM Satu Harga di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Kebijakan BBM Satu Harga selanjutnya ditargetkan efektif berlaku pada tahun 2017 untuk seluruh Indonesia.

Anggota DEN RI, Dwi Hary Soeryadi mengatakan, DEN mendukung sepenuhnya kebijakan satu harga bahan bakar minyak (BBM) untuk menyamakan harga bahan bakar minyak di Jawa dan luar Jawa, khususnya Papua itu.

“Bagus, ya bagus. Mendukung. Itu memang DEN tujuannya ke sana, semuanya satu harga,” kata Dwi menjawab pertanyaan satuharapan.com usai konferensi pers, di Kementerian ESDM, Jakarta, hari Senin (14/11).

Terhadap implementasinya, Dwi mengatakan, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Menurut dia, DEN tidak memberikan rekomendasi khusus kepada pemerintah karena pihaknya tidak mengurusi operasional.

Mewujudkan Keadilan

Di waktu terpisah, Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan pemberlakuan kebijakan satu harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia efektif mulai 2017.

"Pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan setelah peraturannya selesai dibuat," katanya dalam rilis yang dikutip di Jakarta, hari Jumat (21/10) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Jonan, arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat satu harga BBM di seluruh Indonesia merupakan terobosan yang luar biasa.

"Harga BBM dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote akan sama semua, sehingga saudara-saudara kita di seluruh Indonesia dapat menikmati harga BBM yang sama," katanya.

Jonan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden dengan segera mengeluarkan peraturan menteri ESDM sebagai payung hukum kebijakan satu harga tersebut.

Ia belum bisa berbicara banyak isi peraturan menteri tersebut. Namun, lanjutnya, regulasi sebagai petunjuk teknis tersebut akan dibuat secara adil.

"Apakah akan ada kewajiban badan usaha membangun SPBU di luar Jawa? Kalau hanya bangun di Jawa atau daerah padat penduduk, tidak `fair` juga. Atau, apakah memakai skema subsidi silang?" katanya.

Hanya saja, Jonan menegaskan, kebijakan satu harga BBM tidak hanya berlaku bagi PT Pertamina (Persero), namun badan usaha lainnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, sesuai Perpres 191 Tahun 2014, pemerintah menugaskan Pertamina mendistribusikan BBM dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.

Pemerintah akan menanggung biaya perolehan BBM yang meliputi penyediaan, penyimpanan, distribusi BBM.

"Terkait harga di BBM di sejumlah wilayah seperti Papua yang masih tinggi, itu diakibatkan belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual ke masyarakat," kata Wiratmaja.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, meski tentunya berkonsekuensi biaya distribusi akan meningkat.

Atas implikasi tersebut, menurut dia, pemerintah bersama Pertamina akan menghitung biaya distribusi per wilayah tersebut dan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan BBM satu harga.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan satu harga BBM dengan memberikan tugas kepada Menteri BUMN dan Pertamina.

Kebijakan satu harga BBM itu merupakan upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan kebijakan satu harga itu, maka BBM di seluruh Indonesia dijual sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter di titik serah yakni SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home