Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:20 WIB | Rabu, 03 Desember 2014

Desmond: Satu Kata Buat Fuad Amin, Diberhentikan

Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan hanya satu kata yang pantas diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron – salah satu kader partai berlambang kepala burung garuda - yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemberian jatah dana gas, yakni diberhentikan.

“Sesuai dengan manifesto Partai Gerindra, untuk kader yang terbukti melakukan korupsi hanya satu kata yang layak diberikan, yakni diberhentikan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).

Dia menjelaskan bila berbicara tentang seorang yang masih menunggu proses hukum atau pengadilan, Partai Gerindra bisa menahan keputusan pemberhentian. Namun, karena Fuad Amin terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan tidak menunggu proses pengadilan, maka bisa langsung diberhentikan.

“Kalau pendapat Pak Prabowo Subianto (Ketua Umum Partai Gerindra), jelas akan tetap memegang teguh manifesto serta anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Gerindra sebagai statuta dalam mengambil keputusan,” tutur dia.

Desmond juga menyampaikan kasus yang menimpa Fuad Amin tidak bisa digunakan untuk menyebut Partai Gerindra telah terlibat dalam tindak korupsi di Indonesia. Dia mengatakan sosok Ketua DPRD Bangkalan itu baru saja bergabung dengan partai berlambang kepala burung garuda itu jelang Pemilu  2014 kemarin dan menurut laporan KPK telah berulang kali terlibat dalam kasus korupsi. “Ya ini Gerindra sial saja, ada koruptor masuk, Fuad Amin bukan kader yang matang,” tutur dia.

KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Bangkalan yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan pemberian jatah dana gas, pada Senin (1/12), pukul 23.30 WIB. Kemudian, pada Selasa (2/12), KPK menetapkan Fuad Amin Imron resmi sebagai tersangka.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home