Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 20:38 WIB | Kamis, 28 April 2016

Destry Damayanti Usulkan Pemberian Tax Amnesty Hanya Sekali

Destry Damayanti. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ekonom dan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, mengusulkan pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty hanya sekali saja bagi pengemplang pajak.

Destri menilai positif Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak bagi Indonesia. Menurutnya, jika pengampunan pajak diberikan lebih dari satu kali maka itu hanya akan menguntungkan pengemplang pajak.

“Jadi  dia bisa menjadi perkiraan potensi penerimaan pajak ke depannya . Tapi memang berakhirnya ya tax amnesty itu idealnya hanya sekali, jangan terus-terusan tax amnesty karena ya akhirnya orang bisa jadi kurang ajar,” kata Destry Damayanti kepada satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (28/4)

“Saya rasa tax amnesty ini satu hal yang positif ya buat Indonesia yang memang kita perkirakan banyak sekali uang kita di luar. Dan dengan tax amnesty ini paling tidak dia bisa menjadi dasar yang kuat bagi kita untuk mengkredit berapa sih sebenarnya kekayaan Indonesia itu sebenarnya, kekayaan orang-orang Indonesia itu sebenarnya,” dia menambahkan.

Destry juga optimistis terhadap dana repatriasi. Dia meminta agar pemerintah memikirkan instrumen tepat terkait dana repatriasi yang kelak masuk ke Indonesia. Selain itu dia berharap agar administrasi perpajakan juga harus dilakukan dengan jelas dengan melakukan pencatatan yang benar.

“Optimis. Adanya Panama Papers menjadi semacam blessing in disguised (berkah tersembunyi) buat Pemerintah untuk keberhasilan program tax amnesty,” katanya

 “Memang saat ini masih harus disiapkan instrument untuk menempatkan dana-dana tersebut. Tapi yang penting pemerintah juga harus memikirkan instrumennya apa. Nanti kalau itu uang-uang itu masuk mau ditaruh di mana, terus juga nanti administrasi perpajakannya juga harus clear ya mana uang yang berasal dari luar, mana uang dari dalam, nah segala macam itu kan harus dilakukan pencatatan,” dia menegaskan.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah mengodok RUU pengampunan pajak yang merupakan usulan dari pemerintah. RUU Pengampuan Pajak bertujuan untuk menambah pendapatan negara melalui pajak.

Pembahasaan RUU Pengampunan Pajak sudah berlangsung selama dua minggu di DPR, di antaranya mendengarkan pandangan dari Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), HIPMI, Pakar Ekonomi yang kontra ataupun pro terhadap UU Tax Amnesty serta Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penegak Hukum.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home