Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:43 WIB | Jumat, 16 September 2016

Detik-Detik Pilkada, KPU DKI Resmi Umumkan Aturan Main

Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, hari Jumat (16/9) sore. (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menjelang detik-detik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, pada hari Jumat (16/9), secara resmi dalam jumpa wartawan mengumumkan beberapa hal terkait kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

“Kami akan mengumumkan rangkaian kegiatan dan prosesi yang akan dan sedang KPU DKI laksanakan demi kelancaran hingga tanggal pemilihan awal tahun depan,” ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, hari Jumat (16/9) siang, di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba, Jakarta Pusat.

KPU DKI hari ini diantaranya mengumumkan perihal pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian, launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017, dan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemuktahiran data dan daftar pemilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017, KPU DKI akan melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dari tanggal 8 September sampai dengan 7 Oktober 2016 dengan mendatangi setiap rumah dengan jumlah petugas sebanyak 26.392 orang. Pada saat pendataan, warga DKI Jakarta agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Setelah dilakukan pendataan, warga akan diberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih (Form. A.A1 KWK-KPU) dan rumah ditempel stiker tanda daftar pemilih (Form A.A2 KWK-KPU).

Mengenai launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017, KPU DKI akan melaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00 WIB. Acara tersebut akan dihadiri oleh seluruh komisioner, secretariat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, seluruh PPK dan PPS se-provinsi DKI, serta beberapa undangan lainnya. Tujuan kegiatan tersebut adalah tersebarnya informasi mengenai pelaksanaan Pilkada DKI 2017 kepada seluruh masyarakat DKI secara utuh untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan hak pilih dan memahami arti kedaulatan rakyat (pendidikan politik).

Penerimaan pendaftaran bakal pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI tahun 2017 berlangsung dari tanggal 21-23 September 2016. Rincian waktu pendaftaran ialah pukul 08.00-16.00 WIB (21-22 September 2016), pukul 08.00-24.00 WIB (23 September 2016), dan tempat pendaftaran di lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

“Jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPRD DKI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD DKI tahun 2014 sebanyak 22 kursi atau jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu anggota DPRD  DKI tahun 2014, yakni 1.134.307 suara,” ujar Sumarno.

Pada waktu pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik, dan bakal pasangan calon menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, lampiran surat pencalonan, dan mendaftarkan tim kampanye.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home