Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 09:17 WIB | Senin, 30 Mei 2016

Dewan Islam Pakistan: Suami Boleh Pukul Istri

Perempuan Pakistan dalam sebuah kegiatan (Foto: CNN)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Pemimpin Dewan Islam Pakistan mengusulkan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) yang antara lain memperbolehkan suami melakukan pukulan ringan terhadap istri sebagai cara untuk menegakkan disiplin.

Dalam proposal sepanjang 75 halaman, Mohammad Khan Sheerani mengatakan pukulan ringan dibenarkan jika diperlukan untuk menghukum seorang perempuan. Namun, proposal itu melarang memukul secara kuat, hanya pukulan dengan tongkat kecil yang diperbolehkan untuk menanamkan rasa takut.

Dewan Islam Pakistan adalah sebuah badan konstitusional yang kuat yang memberi nasihat kepada legislatif negara itu tentang apakah sebuah RUU telah sesuai dengan ajaran Islam.

RUU yang diusulkan itu oleh sementara kalangan dipandang sebagai respons untuk menolak RUU Perlindungan Perempuan negara bagian Punjab yang bertujuan melindungi perempuan korban kekerasan. Dewan Islam Pakistan menolak RUU itu dan menilainya sebagai "tidak Islami" dan karena itu menyusun RUU sendiri yang meliputi rekomendasi untuk pukulan.

"Seorang suami harus diizinkan memukul secara ringan istrinya jika dia menentang perintah dan menolak untuk berdandan sesuai keinginannya; menolak permintaan hubungan seksual tanpa alasan agama atau tidak mandi setelah berhubungan atau sesudah periode menstruasi," Pakistan Express, koran Pakistan mengutip sebagian isi proposal.

Proposal juga menyerukan pemukulan jika seorang wanita tidak memakai jilbab, jika dia berinteraksi dengan orang asing, berbicara terlalu keras atau memberikan uang tunai kepada orang lain tanpa izin suaminya, menurut surat kabar itu.

RUU itu juga melarang berbagai kegiatan, termasuk melarang perempuan berjuang dalam perang. Di sisi lain, RUU itu memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi dalam politik dan menjadi hakim, dan mengusulkan bahwa kebutuhan wali bagi wanita usia dewsa tidak diperlukan.

Proposal juga mengatakan bahwa perempuan tidak diizinkan untuk menerima seseorang yang bukan kerabat atau pejabat asing dan mereka tidak harus menggunakan pil KB tanpa persetujuan suami mereka.

Proposal oleh Dewan Ideologi Islam ini sifatnya hanya rekomendasi, dan tidak berlaku kecuali disahkan oleh legislator.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home