Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:17 WIB | Senin, 13 Juni 2016

Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, menjalani sidang terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Anggota Komisi VII dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, usai pembacaan vonis, Dewie tetap mengelak dirinya menerima uang suap.

"Saya tidak pernah tahu (uang itu), lihat saja tidak, itu Rinelada yang membuat pernyataan sama Setiady, dia tidak bilang untuk Dewie Limpo tapi untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM. Saya korban, sudah diberhentikan dari anggota DPR, saya pun dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi, saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan uang negara. saya tidak merampok uang rakyat," ucap Dewie.

Namun, menurut hakim, Dewie terbukti menjadi menerima suap 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp 1,7 miliar) untuk mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.

"Menyatakan terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Masud, dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari Senin (13/6), seperti dilansir dari Antara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyuhadi masing-masing selama selama 6 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata dia menambahkan.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Dewie dan Bambang masing-masing selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan khusus untuk Dewie dikenakan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak memilih dan dipilih karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

Penasihat hukum Dewie dan Bambang menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Terkait perkara ini Irenius Adii dan Setiady Jusuf sudah divonis masing-masing dua tahun penjara dan pidana denda masing-masing Rp 50 juta dengan kurungan pengganti denda selama tiga bulan. Sementara Rinelda Bandaso divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home