Di Bekasi, Yang Mau Mudik Wajib Tes Swab dan Lapor RT/RW
BEKASI, SATUHARAPAN.COM-Aparat kepolisian Bekasi belum berencana menggelar penyekatan di masa libur akhir tahun. Upaya menekan mobilitas warga bakal digiatkan di posko pemberlakuan kegiatan masyarakat skala mikro di tingkat RT dan desa.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengatakan, polisi belum berencana menyiapkan pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyediaan posko penyekatan menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Sejauh ini, upaya menekan mobilitas warga di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilakukan dengan mengoptimalkan peran Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat RT dan desa.
”Kami juga memperkuat sosialisasi dan edukasi. Kalau ada yang mau mudik harus swab antigen dulu. Mereka sebelum mudik juga harus melapor ke RT dan RW dulu,” kata Hendra, Jumat (3/12).
Warga yang telah melapor untuk mudik rumahnya bakal ditandai dengan cara ditempel stiker. Stiker itu berisi catatan waktu mudik hingga waktu warga itu kembali ke rumahnya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
”Mereka yang mau mudik, di posko PPKM mikro di tingkat RT dan RW akan diperiksa dulu, mulai dari vaksin hingga tes swab antigen. Kalau belum vaksin dan tes swab, petugas di posko meminta mereka untuk harus vaksin dulu,” KIATAnya.
Dalam mengantisipasi kerumunan perayaan libur akhir tahun, kepolisian akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satunya dengan memanggil para tokoh agama untuk menyepakati teknis perayaan hari keagamaan di akhir tahun.
”Di tempat-tempat hiburan juga bakal ada pembatasan. Tetapi sampai saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya. Untuk itu, Hendra meminta warga untuk tetap mengetatkan protokol kesehatan.
Editor : Sabar Subekti
Bangladesh Minta Interpol Bantu Tangkap Mantan PM Sheikh Has...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM-Sebuah pengadilan khusus di Bangladesh pada hari Selasa (12/11) meminta organ...