Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:51 WIB | Kamis, 17 Desember 2020

Dibongkar, Penipuan WNA Nigeria Yang Rugikan Korban Rp 276 Miliar

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, ketika menjelaskan tentang pengungkapan kasus penipuan oleh WNA Nigeria. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga Nigeria bernama Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka ditahan di Rutan Serang, Banten, karena terlibat kasus penipuan lintas negara yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 276 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika di Jakarta, hari Rabu (16/12/2020) mengatakan Polri mengungkap lima kasus penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC), dengan total kerugian yang dialami para korban senilai Rp 276 miliar.

Kasus yang diungkap itu merupakan kejahatan dengan modus business e-mail compromise, yang merupakan kasus kejahatan lintas negara, yang menjadi perhatian dari Financial Action Task Force, selaku badan dunia yang dibentuk dalam menangani kejahatan pencucian uang, kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta.

Sigit menuturkan, para pelaku memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya. “Kejahatan ini menjadi sorotan, karena dilaksanakan pada saat dunia menghadapi situasi pandemi dan kemudian kelompok ini memanfaatkan situasi dengan memanfaatkan celah-celah di mana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID, baik berupa APD maupun alat-alat rapid test,” jelas Sigit.

Sigit menerangkan korban terkait lima perkara penipuan modus BEC yang diungkap Bareskrim, berada di Italia, Belanda, Jerman, Argentina, dan Yunani. Aktor intelektual dalam kejahatan ini adalah warga negara Nigeria.

“Terkait dengan kejahatan ini, Bareskrim telah menangani lima kasus melibatkan pelaku lintas negara, di mana tiga kasus terkait dengan COVID-19 itu ada di tiga negara, dan dua kasus terkait dengan transfer dana dan investasi.

Kasus yang terkait dengan COVID itu ada di negara Italia, Belanda, dan Jerman. Terkait dana investasi di Argentina dan Yunani. Ini dilakukan oleh pelaku yang melibatkan sindikat internasional, kemudian dilaksanakan dalam situasi pandemu. Ini melibatkan jaringan WNA dari Nigeria, dan dibantu oleh warga negara Indoneaia (WNI), kata Sigit.

Dari kerugian korban Rp 276 miliar, Bareskrim berhasil memulihkan kerugian korban (asset recovery) sebanyak Rp 141,6 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home