Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 15:11 WIB | Selasa, 28 Mei 2019

Dirut PLN Ditahan KPK, Layanan Listrik Tidak Terganggu

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). KPK resmi menahan Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Manajemen PT PLN memastikan pelayanan listrik terhadap masyarakat terutama menjelang Idul Fitri 1440 H tidak terganggu, meskipun Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sehubungan dengan perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H," kata Plh Executive VP Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurut Dwi, seluruh pasokan dan tim siaga telah dikerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air.

Sebelumnya, KPK pada Senin malam (27/5) resmi menahan Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. (ANTARA)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home