Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 08:29 WIB | Rabu, 11 Mei 2022

Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Hingga 17 Mei

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat yang memiliki SIM sudah memasuki akhir masa berlaku. Dispensasi diberikan hingga 17 Mei 2022.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dispensasi diberikan kepada warga masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,”  kata Yusri Yunus, di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (10/5).

Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa dateng langsung ke satpas-satpas yang ada, katanya. “Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas dilapangan di satpas-satpas seluruh indonesia untuk diprioritaskan yang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April - 8 Mei,” kata dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menutup seluruh kantor satpas pada 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home