Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 12:05 WIB | Selasa, 19 April 2016

Dituduh Teroris, Tiga Anak Syiah akan Dieksekusi Arab Saudi

Ilustrasi. (Foto: Dok satuharapan)

BEIRUT, SATUHARAPAN.COM – Tiga pria Arab sedang menunggu eksekusi mati atas dugaan kejahatan terkait protes yang dilakukan saat mereka masih anak-anak.

Pengadilan mengadili berdasarkan surat pengakuan yang dicabut kembali oleh ketiga terdakwa di pengadilan. Mereka mengatakan telah dipaksa  membuat pengakuan. Pengadilan tidak menyelidiki tuduhan bahwa pengakuan diperoleh dengan penyiksaan. Pengumuman Arab Saudi tentang jadwal eksekusi empat pria atas pelanggaran terorisme pada 11 Maret 2016 menimbulkan kekhawatiran bahwa satu atau ketiganya dapat dijatuhi hukuman mati.

Human Rights Watch telah memperoleh dan menganalisis penilaian persidangan bahwa Specialized Criminal Court (Pengadilan khusus terorisme di Arab Saudi), yang dijatuhkan pada tahun 2014 terhadap salah satu orang, Ali al-Nimr, dan dalam kasus terpisah melawan Dawoud al-Marhoon dan Abdullah al -Zaher. Penghakiman mengungkapkan hal mencolok dalam proses hukum termasuk penolakan akses ke pengacara setelah penangkapan atau selama penahanan praperadilan yang panjang, ketika peneliti memperoleh pengakuan.

“Hukuman mati pada pelaku anak adalah contoh mengerikan ketidakadilan sistem pengadilan Arab.” Kata Sarah Leah Whitson, direktur Timur Tengah. "Tidak hanya tiga pemuda tersebut dijatuhi hukuman mati karena diduga melakukan tindak kejahatan yang mereka lakukan sebagai anak-anak, tapi pengadilan bahkan tidak repot-repot untuk menyelidiki ketika mereka mengatakan mereka dipaksa untuk mengaku."

Ketiganya ditangkap atas dugaan partisipasi mereka dalam demonstrasi oleh anggota minoritas Syiah pada 2011 dan 2012. Aktivis lokal mengatakan kepada Human Rights Watch, bahwa lebih dari 200 orang dari kota-kota Syiah-mayoritas orang kota dan desa Arab Saudi telah diadili karena dugaan protes terkait kejahatan sejak 2011.

Kebanyakan warga Syiah di kota-kota dari Provinsi Timur seperti Qatif, Awamiya, dan Hofuf telah berulang kali melakukan protes atas diskriminasi pada pemerintah sejak 2011. Warga Syiah di Arab Saudi menghadapi diskriminasi sistematis dalam pendidikan publik, pekerjaan pemerintah, dan perizinan membangun rumah ibadah di mayoritas Sunni negara.

Al-Nimr diadili secara perseorangan dan dihukum pada Mei 2014. Dua lainnya diadili sebagai bagian dari demonstran dan dijatuhi hukuman pada bulan Oktober 2014. Al-Nimr dan al-Marhoun berusia 17 tahun pada saat penangkapan, sementara al-Zaher berusia 15 tahun.

Media lokal melaporkan bahwa Mahkamah Agung Arab Saudi membenarkan hukuman mati al-Nimr pada bulan September 2015, dan bahwa Mahkamah Agung memberitahu kerabat al-Marhoun bahwa itu telah menguatkan hukuman mati untuk al-Marhoun dan al-Zaher di Oktober 2015.

Pada tanggal 2 Januari 2016, Arab Saudi melaksanakan eksekusi massa 47 orang dihukum atas tuduhan terkait terorisme, empat di antaranya adalah Syiah, termasuk seorang ulama terkemuka, Nimr al-Nimr, paman Ali al-Nimr. Penghakiman sidang Ali Saeed Al Ribh, salah satu orang Syiah lainnya dieksekusi pada tanggal 2 Januari, menunjukkan bahwa ia berada di bawah usia 18 ketika ia diduga melakukan beberapa kejahatan yang berhubungan dengan protes yang ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2014.

Pada 2015, hanya orang Iran dan Pakistan yang dieksekusi atas kejahatan yang dilakukan ketika mereka berada di bawah 18, menurut Amnesty International. Kedua negara Bangladesh dan Maladewa, juga dijatuhi hukuman mati kepada  pelaku kejahatan anak tahun lalu, sementara sebelumnya para pelaku kategori anak tetap dihukum mati di Indonesia, Iran, Papua Nugini, dan Arab Saudi.

Sejak awal 2016 Arab Saudi telah mengeksekusi 84 orang. Arab Saudi mengeksekusi 158 orang pada tahun 2015, sebagian besar atas pembunuhan dan penyelundupan narkoba.

Pasal 13 dari Piagam Arab tentang Hak Asasi Manusia, yang Arab Saudi sahkan pada tahun 2009, menjamin hak atas pengadilan yang adil. Pasal 15 dari Konvensi Menentang Penyiksaan, yang Arab Saudi setujui pada tahun 1997, mewajibkan Arab Saudi untuk "menjamin bahwa setiap pernyataan yang dibentuk telah dibuat sebagai akibat penyiksaan tidak diperkenangkan dipakai sebagai bukti dalam persidangan ...".

Konvensi Hak Anak (Convetion on the Rights of the Child), yang Arab Saudi setujui pada tahun 1996, menetapkan sejumlah hak penting untuk anak-anak yang dituduh melakukan kejahatan. Mereka termasuk hak untuk mempersiapkan pembelaan sesuai dengan "hukum atau bantuan lain yang tepat" (pasal 40.2), hak "menyelesaikan masalah tanpa adanya  penundaan oleh pejabat yang berwenang, mandiri dan adil menurut hukum, di depan hukum atau bantuan hukum yang sesuai lainnya," termasuk orang tua anak maupun wali (pasal 40.3), dan hak untuk "untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian atau mengaku bersalah" (pasal 40.4). Pasal 37 (a) melarang hukuman mati untuk anak-anak dalam semua kasus. Pemerintah Saudi tampaknya telah melanggar kewajiban ini dalam kasus al-Nimr, al-Marhoun, dan al-Zaher, kata Human Rights Watch.

"Persidangan yang tidak adil untuk warga Syiah hanya cara lain Arab Saudi mengusahakan upaya membungkam warganya menuntut untuk mengakhiri diskriminasi jangka panjang," kata Whitson. "Pihak berwenang seharusnya tidak memperparah penindasan mereka dengan membunuh pelaku anak."

Pengunjuk rasa atas hukuman mati pada anak

Tuduhan terhadap pemuda ini berkaitan dengan peran mereka dalam protes Provinsi Timur. Proses pengadilan Al-Nim’r menegaskan ia dijatuhi hukuman atas kejahatan yang berkenaan “berkhianat kepada penguasa,” “mengikuti sejumlah gerakan, melakukan aksi demo, dan perkumpulan menentang negara dan mengulangi beberapa teriakan melawan negara,” dan mendirikan sebuah situs web pada Blackberry untuk menghasut aksi demo. Dia juga dihukum karena menyerang polisi dengan bom Molotov dan menyembunyikan laki-laki buronan polisi, membantunya lari dari kejaran. Jaksa tidak memberikan rincian dari adanya korban luka di pihak polisi.

Al-Zaher dan al-Marhoun, ditangkap pada bulan Maret dan Mei 2012, keduanya mengalami berbagai tuduhan termasuk “mengikuti sejumlah gerakan dan perkumpulan … dan meneriakkan slogan-slogan perlawanan terhadap negara” serta melemparkan bom molotov ke patroli polisi. Al-Marhoun juga didakwa atas penyerangan kantor polisi Awamiya, pencurian obat-obatan di apotek Burglarizing untuk mengobati demonstran yang terluka, dan mendukung pengunjuk rasa dengan "membeli air dan membagikannya kepada mereka." Al-Zaher secara terpisah dituduh menyembunyikan pria diinginkan oleh pasukan keamanan. Pengadilan menghukum al-Zaher dan al-Marhoun atas semua dakwaan ini.

Ketiga orang itu ditahan tanpa adanya keputusan selama 22 bulan dan mendapatkan penolakan akses terhadap pengacara sebelum dan selama persidangan mereka. Anggota keluarga memberitahu Human Rights Watch bahwa setelah penangkapan al-Nimr pada bulan Februari 2012, pihak berwenang tidak mengizinkan mereka untuk mengunjunginya selama empat bulan. Pihak berwenang memanggilnya sebelum seorang hakim untuk pertama kalinya pada Desember 2013 tanpa memberitahu keluarganya, sehingga dia menunjuk pengacara, atau memberikan salinan dakwaan nya. Pengadilan digelar tiga sesi lagi sebelum pemerintah mengizinkan al-Nimr untuk menunjuk seorang pengacara. Namun, untuk catatan persidangan, perintah pengadilan melakukan hal sebaliknya, pejabat di Penjara Dammam Mabahith tidak mengijinkan pengacara al-Nimr untuk mengunjunginya di penjara untuk membantu mempersiapkan pembelaan sebelum atau selama persidangan.

Seorang anggota keluarga al-Marhoun memberitahu Human Rights Watch bahwa pihak berwenang juga menahannya tanpa tuduhan pada waktu penangkapannya 21 Mei 2012 sampai akhir 2013 sebelum mendakwa dan membawanya ke pengadilan. Anggota keluarga mengatakan pihak berwenang menahannya tanpa menyediakana sarana komunikasi di sel tahanan untuk anak-anak selama dua minggu, dan kemudian menahannya lagi tanpa sarana komunikasi selama satu bulan setelah pemindahannya ke Penjara Dammam Mabahith. Pengacara al-Marhoun dan al-Zaher mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak pernah diizinkan untuk mensertakan kehadiran orangtua atau pengacara selama interogasi.

Pengadilan memutuskan al-Nimr bersalah atas dasar pengakuannya yang ia tandatangani selama interogasi meskipun pernyataan salah satu interogator yang menulis itu dan bahwa ia menandatanganinya di bawah paksaan tanpa membacanya. Penghakiman menyatakan bahwa meskipun penyidik menulis pengakuan, itu dapat diterima karena al-Nimr menandatanganinya. Anggota keluarga mengatakan bahwa al-Nimr setuju untuk menandatangani pernyataan setelah interogator mengatakan kepadanya bahwa mereka akan membebaskannya.

Pengadilan juga memutuskan al-Marhoun dan al-Zaher bersalah berdasarkan pengakuan mereka. Pengacara al-Zaher dan al-Marhoun mengatakan bahwa kedua anak laki-laki itu telah dipukuli dan diancam dengan pemukulan lebih lanjut jika mereka tidak menandatangani pengakuan yang ditulis oleh interogator. Salah satu kerabat al-Marhoun mengatakan bahwa interogator memaksa dia untuk memberikan tinta sidik jari pada surat pengakuan yang ia tidak bisa membacanya karena mengalami kesulitan berbicara dan makan karena aksi pemukulan itu.

Jaksa tidak menghadirkan barang bukti yang menghubungkan al-Marhoun dengan dugaan kejahatannya selain surat pengakuan tersebut. Untuk al-Zaher, jaksa penuntut hanya menghadirkan surat pengakuan dan laporan penangkapan, yang menyatakan bahwa polisi "melihat orang-orang dengan bom molotov dan mengejar salah satu dari mereka sampai mereka menangkapnya, dan setelah melakukan pemerikasaan di tempat penangkapan, mereka menemukan 33 gelas penuh dengan benzena ... ".

Hakim segera membantah pernyataan terdakwa bahwa interogator memaksanya menandatangani surat pengakuan, tanpa menyelidiki tuduhan bahwa bukti itu diperoleh melalui penyiksaan. Dalam penolakan pernyataan penyiksaan al-Nimr ini, hakim memutuskan bahwa "ulama telah memutuskan pencabutan surat pengakuan dari kejahatan atas kehendak sendiri tidak dapat diterima .... Oleh karena itu, apa yang terdakwa telah cabut dari keterangannya yang ditandatangani secara hukum tidak diperbolehkan, dan pendapat terdakwa mengenai pemaksaan tidak terbukti hakim."

Pengacara mereka meminta ke pengadilan untuk menghadirkan orang yang menginterogasi para terdakwa untuk mengklarifikasi situasi dan kondisi pada waktu pengakuan mereka, namun hakim mengabaikan permintaan tersebut.  

Pihak berwenang masih menahan mereka di Penjara Dammam Mabahith sampai sekarang. (kav)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home