DPD RI Setujui Usulan Terkait RUU Otsus Papua
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pimpinan DPD RI menyetujui pandangan Komite I DPD RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menjadi Keputusan DPD RI.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti hadir secara fisik memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin dan Mahyudin hadir secara virtual.
Persetujuan dibuat usai mendengarkan pemaparan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dalam Rapat Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Senator Aceh tersebut menyampaikan bahwa Komite I DPD RI memandang perlu melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Komite I DPD RI menilai perlu melakukan revisi terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut," kata Fachrul dalam paparannya.
Fachrul mengatakan bahwa Dana Otsus yang besarnya setara dengan dua persen dalam platform Dana Alokasi Umum nasional itu hanya berlaku selama 20 tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 34 ayat 3 huruf c UU 21/2001.
"Artinya, pemberlakuan Dana Otonomi Khusus tersebut akan berakhir pada tahun 2021," kata dia.
Karena itu, revisi UU tersebut dipandang perlu sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan payung hukum dan jaminan keberlanjutan percepatan pembangunan di Papua.
Akan tetapi, kata Fachrul, Komite I mengusulkan agar revisi yang dilakukan tidak dibatasi hanya pada tiga pasal saja.
Sebagaimana tertera dalam draf RUU yang ada saat ini, yakni: 1) Pasal 1 huruf a mengenai pengertian dan definisi; 2) Pasal 34 tentang: sumber penerimaan dan sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka Waktu Pemberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan Penerimaan; dan 3) Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.
Komite I menilai untuk momentum revisi UU Otonomi Khusus tidak hanya sebatas untuk memperpanjang pemberlakuan Dana Otonomi Khusus, tapi juga menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat, yang tertuang dalam revisi itu nantinya," kata Fachrul.
Selanjutnya, kata Fachrul, Komite I akan terus melakukan pendalaman dalam penyusunan pandangan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk kemudian dapat diselesaikan pada masa sidang DPD RI mendatang.
Di Masa Sidang III, Komite I DPD RI telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya rapat dengar pendapat umum bersama narasumber Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 2000-2001 Machfud Sidik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2015-2019 Soni Sumarsono, dan Rektor Universitas Cenderawasih Papua Dr Apolo Safanpo pada Senin (25/1).
Sebelumnya, Komite I DPD RI juga melakukan RDPU bersama Gubernur Papua dan Papua Barat serta Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan juga RDPU bersama Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Antara)
Petugas KPK Sidak Rutan Gunakan Detektor Sinyal Ponsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak di...