Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:00 WIB | Kamis, 09 Maret 2017

DPD Usulkan KPU-Bawaslu Berikan Laporan Kerja Periodik

Ilustrasi. Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI nomor urut dua Charles Honoris (kedua kiri) dan Ace Hasan Syadzily (ketiga kiri) dan pasangan nomor urut tiga Anies Baswedan (ketiga kanan) dan Sandiga Uno (kedua kanan) mengangkat nomor urut disaksikan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (kiri) saat rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (4/3). Rapat pleno terbuka tersebut beragendakan penetapan peserta pemilihan dan peluncuran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017 putaran kedua. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu memberikan laporan kerjanya kepada DPR, DPD, dan Presiden, kata Ketua Komite I DPR Ahmad Muqowam.

"Dalam menjalankan fungsi DPD dalam hal pengawasan pelaksanaan UU maka DPD mengusulkan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya, KPU memberikan laporan kepada DPR, DPD dan Presiden," kata Muqowam dalam Rapat Paripurna DPR, Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (9/3).

Hal itu disampaikannya terkait laporan kerja Komite I DPD selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017 di hadapan Rapat Paripurna DPD.

Dia mengatakan Bawaslu dan KPU menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan kepada Presiden, DPR, dan DPD sesuai tahapan pemilu secara periodik dan berdasarkan kebutuhan.

Selain itu Muqowam menjelaskan DPD juga mengusulkan penyusunan nomor urut calon tetap anggota DPD tidak menggunakan pola berdasarkan abjad.

"Sistem berdasarkan abjad seakan `taken for granted` seperti selama ini dilakukan. Hal ini terkait kepentingan memberi kesempatan yang sama dan kesederajatan bakal calon anggota DPD," ujarnya.

Dia mengatakan DPD mengusulkan metode sistem undian yang memberikan kesempatan kepada semua bakal calon untuk mendapatkan nomor yang sama.

Hal itu menurut dia terkait yang dianggap nomor urut strategis maupun nomor tidak strategis dalam surat suara.

Muqowam juga menjelaskan bahwa DPD mengusulnan agar biaya kampanya untuk partai politik, calon perseorangan dan calon presiden dibiayai oleh negara secara proporsional dan mempertimbangkan asas keadilan.

"Hal ini dalam rangka meningkatkan demokrasi, kesetaraan dalam politik dan meningkatkan hak-hak warga negara dalam politik," katanya.

Dia juga menjelaskan secara umum ada 12 isu penting yang ada dalam RUU Pemilu seperti sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, pencalonan presiden dan wakil presiden, penambahan ketentuan asas, antisipasi calon tunggal.

Ambang batas parlemen, metode konvensi suara ke kursi, penguatan kelembagaan KPU, penguatan kelembagaan Bawaslu, penguatan kelembagaan DKPP, sentra penegakan hukum terpadu, politik uang, dan alokasi kursi dan daerah pemilihan. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home