Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 13:45 WIB | Senin, 28 Maret 2016

DPR: Camat Subang Tak Berhak Larang JAI Beribadah

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Sodik Mudjahid. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Sodik Mudjahid, mengatakan Camat Subang, Jawa Barat, tidak berhak melarang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Subang untuk beribadah.

"Camat tidak berhak melarang mereka soal ibadah dan tidak. Camat hanya bisa mengatur dan melarang kegiatan JAI dalam konteks kerukunan, kedamaian, dan keamanan umat dan masyarakat," kata Sodik, saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta pada hari Senin (28/3).

Selain itu, kata Sodik, pemerintah pusat harus menentukan sikap dalam meningkatkan aturan dan kebijakan nasional tentang larangan aliran sesat.

"Dari pemerintah pusat adalah meningkatkan tentang aturan dan kebijakan nasional tentang larangan aliran sesat. Tinggal bagamana aksi dari pemerintah daerah (pemda) dan keamanan, agar sesuai dengan undang-undang dan regulasi," kata dia.

Sebelumnya, juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, menyatakan surat Kecamatan Subang Jawa Barat Nomor 450.1/35/Tib Tanggal 29 Januari 2016 perihal larangan aktivitas kegiatan JAI di Wilayah Kecamatan Subang yang ditandatangani oleh Tatang Supriyatna SJP/NIP:196510151987031007 selaku Camat Subang, bertentangan dengan hukum.

Yendra Budiana mengatakan JAI Subang adalah bagian dari sebuah organisasi keagamaan yang sah dan telah berbadan hukum sejak 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor:JA 5/23/13/Tanggal 13 Maret 1953.

"JAI adalah organinasi keagamaan yang berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, setia kepada NKRI, tidak pernah bercita-cita mendirikan negara, namun bercita-cita menyatukan umat Islam dalam satu khilafat spriritual (rohani) untuk menwujudkan Islam rahmat bagi sekalian alam tanpa harus mengganggu pemerintah yang sah," kata Yendra dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (24/3).

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home