DPR Dukung Pabrik Semen Rembang Dilanjutkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno menyatakan suara parlemen di DPR mendukung beroperasinya kembali pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dengan melanjutkan upaya hukum agar sesuai rencana investasi.
"Parlemen dalam hal ini memberikan dukungan politik agar pabrik PT Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi kembali. Untuk itulah kami dukung kepada PT Semen Indonesia, khususnya dan Kementerian BUMN untuk melakukan upaya hukum terbaik agar tetap bisa beroperasi sesuai rencana investasi," kata Teguh Juwarno melalui keterangan tertulis di Jakarta, hari Selasa (18/10).
Teguh mengatakan upaya hukum yang dimaksud dengan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang baru saja diputuskan beberapa hari lalu.
Menurut dia, operasi PT Semen Indonesia dinilai penting karena besarnya investasi mencapai lebih dari 90 persen. Keputusan MA tersebut pun memberi sinyal negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Indonesia.
Oleh karena itu, parlemen berharap MA memberi perlindungan hukum terhadap investasi yang sudah berjalan, apalagi dilakukan oleh perusahaan di bawah BUMN sebagai milik negara.
Seperti diketahui, proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini mencapai 95 persen dan ditargetkan tahun 2017 sudah dapat beroperasi.
Pabrik Semen Indonesia yang menempati lahan seluas 55 hektare dan luas tambang 450 hektare, tersebut mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.
Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, MA akhirnya mengabulkan gugatan dari kelompok-kelompok warga Rembang untuk membatalkan izin pendirian pabrik semen di kawasan sekitar Desa Tegaldowo, Rembang, dengan alasan pendirian pabrik tersebut bakal merusak ekosistem setempat.
Akibatnya, ribuan karyawan PT Semen Indonesia yang sebagian besar adalah warga Rembang terancam terkena PHK jika pabrik tersebut urung beroperasi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Adminitrasi Negara Yos Johan Utama mengatakan para pihak yang tak puas bisa mengajukan upaya hukum lagi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 5 Oktober lalu, .
"Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi, misalnya, syarat mengenai tidak adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dia bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru tidak bisa," ujar Yos. (Ant)
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...