Loading...
SAINS
Penulis: Melki 05:42 WIB | Kamis, 28 April 2022

DPR Minta Kemenkes Laksanakan MA Vaksin Halal

Ilustrasi - vaksin Sinovac bersih dan halal (HO/20)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal untuk vaksinasi penguat atau booster.

"Komisi IX DPR RI dapat mendesak Kemenkes untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/4).

Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat. Alasannya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Ia meminta agar pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal karena hingga saat ini sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu Sinovac dan Zifivax.

"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," ujarnya.

Yahya mengatakan Komisi IX DPR dapat segera memanggil Kementerian Kesehatan untuk dimintai penjelasan terkait dengan putusan MA tersebut.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home