Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:14 WIB | Selasa, 15 Maret 2016

DPR Sahkan UU Perlindungan Nelayan dan Petambak Garam

Rapat Paripurna DPR-RI (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam  disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat hari Selasa (15/3).

Pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang ditandai dengan diketoknya palu oleh pimpin Rapat Paripurna DPR RI, Fadli Zon dalam Rapat Paripurna tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang?," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, hari Selasa.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu mengatakan setuju lalu Fadli mengetuk palu menandai disahkannya RUU tersebut menjadi UU.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, dalam pidatonya mengatakan permasalahan sekarang ini di sektor perikanan pertama potensi kelautan yang besar belum sepenuhnya sejalan dengan pemanfaatnya dimana nilai tambahnya bagi nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam masih sangat kurang dan rendah

"Kedua permasalahan yang dihadapi nelayanan adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih, perubahan cuaca dan tingginya gelombang laut," kata dia.

Ketiga lanjut, Edhy permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan adalah pada jaminan terhadap bebas penyakit, bebas pencemaran dan tidak tersedianya indukan, bibit dan harga pakan yang tidak terjangkau

"Keempat yang dihadapi petambak garam adalah sangat rentan perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaat pesisir dan perubahan musim dan kualitas lingkungan," kata dia.

Selain itu, kata Edhy, secara faktual nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam di Indonesia mayoritas dalam kondisi miskin dengan prasarana dan sarana, serta akses terhadap pembiayaan yang terbatas.

Edhy mengatakan tingkat ekonomi mereka yang rendah berdampak terhadap keluarga yang bergantung kepada usaha mereka.

Dia mengatakan UU tersebut bertujuan menyediakan sarana dan prasarana untuk memberikan kepastian usaha dan kelembagaan pembiayaan untuk melindungi masyarakat.

Edhy mengatakan strategi bantuan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dilakukan dengan memberikan jaminan risiko melalui asuransi kecelakaan.

"UU ini mendorong penguatan usaha yang mandiri, produktif, modern dan melestarikan lingkungan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti mengatakan keberadaan UU tersebut sangat strategis dan memberikan payung hukum dalam pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam.

Hal itu menurut dia dilakukan dengan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan.

"Upaya perlindungan para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan upaya konkret pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat," katanya.

"Berharap melalui UU tersebut, para nelayan dapat meningkatkan produksinya melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat," dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home