Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:53 WIB | Rabu, 12 Oktober 2016

DPR Setujui Perppu Kebiri Menjadi UU

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna. (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU.

“Apakah RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, hari Rabu (12/10).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu menyatakan setuju Perppu soal kebiri itu menjadi UU.

Sebelum keputusan itu diambil, ada dua fraksi yang tetap menyatakan menolak Perppu itu disetuju menjadi UU yaitu fraksi Gerindra dan PKS.

Anggota fraksi Gerindra, Saraswati Djojohadikusumo menegaskan fraksi tetap menolak Perppu itu disetujui menjadi UU meskipun telah melalui proses lobi yang difasilitasi Pimpinan DPR.

Namun menurut dia, fraksi Gerindra tetap menghormati apabila mayoritas fraksi di DPR menyatakan setuju Perppu itu disetujui.

“Kami hormati sistem yang berjalan, apapun yang disahkan DPR dapat diimplementasikan dengan baik. Namun dengan catatan Gerindra belum bisa menyetujui Perppu tersebut menjadi UU," ujarnya.

Dia mengatakan apabila Perppu itu disetujui maka harus ada komitmen dari tiap fraksi untuk melakukan revisi UU tersebut agar lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Ketua fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan fraksi fokus pada perlindungan perempuan dan anak sehingga dibutuhkan regulasi yang komprehensif.

Menurut dia, regulasi itu jangan hanya bersifat retorika dan pencitraan sehingga tidak memberikan solusi yang komprehensif.

“Kami hargai prinsip demokrasi dan hargai pendapat fraksi tentang comcern perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Menurut dia, catatan penting yang harus disepakati semua, Perppu yang setujui menjadi UU itu direvisi sehingga menghasilkan UU yang komprehensif dan menjadi kesepakatan bersama.

Karena itu menurut dia, FPKS dapat menyetujui untuk menerima untuk direvisi kekurangannya.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home