DPR Temui Presiden Bahas UU Pilkada, Rohingya, dan Legislasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan konsultasi dengan jajaran Pemimpin DPR RI dan Komisi II DPR RI, pada Senin (18/5). Ditemui usai pertemuan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan ada tiga hal yang dibahas dengan Presiden Jokowi
Pertama, kata Fahri, rencana DPR RI merevisi UU No 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar pilkada tidak miliki kecenderungan disengketakan.
“Jadi kita harus cari jalan keluar agar dari awal semua peserta pilkada langsung tahap satu sebanyak 286 daerah ini harus sepakat dan kompak dari awal,” ujar Fahri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).
Selanjutnya, kata dia, membicarakan soal kesigapan pemerintah menangani manusia perahu, khususnya pengungsi Rohingya. Fahri menyayangkan pemerintah tidak berani mengatur soal pencari suaka dan pengungsi tersebut. Kekosongan hukum seperti itu, menurut Fahri berbahaya, sehingga manusia perahu yang berada di perairan Indonesia harus segera ditangani sementara oleh pemerintah.
“Kalau dia ada diperairan kita berarti harus ditarik dulu, ditangani dulu baru setelah itu diselesaikan. Jangan karena tidak ada aturan dasar soal itu lalu kita tidak mau mengatasi krisis kemanusiaan ini,” tutur politisi PKS itu.
Terakhir, kata Fahri, pihaknya dan Presiden Jokowi membicarakan soal fungsi legislasi, di mana urusan undang-undang tak hanya bagian DPR, namun harus ada partisipasi pemerintah. Sebab, menurut dia, sejauh ini DPR telah memudahkan pemerintah dalam penyusunan UU seperti yang terjadi saat UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
DPR untuk poin revisi UU Pilkada kata Fahri akan menyoroti status peserta yang ditetapkan di UU lama. Dengan adanya sengketa yang terjadi di partai politik seperti partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), maka dibutuhkan perubahan, yakni terkait pendaftaran dan kepesertaan.
“Waktunya terkejar kok, cukup kok karena drafnya sudah disepakati,” ujar dia.
Editor : Bayu Probo
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...