Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:16 WIB | Kamis, 31 Maret 2016

Draf Revisi UU Pilkada, Syarat Independen Tetap

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Rambe Kamarulzaman mengatakan, bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah ada di pemimpin DPR.

“Baru masuk Surat Presiden (Surpres) sekarang sedang masa reses, untuk tahapannya nanti diatur masa sidang paripurna pada tanggal 6 April nanti Supres tersebut dibacakan lalu ditugaskan ke Komisi setelah itu baru masing-masing fraksi buat Daftar Investarisasi Masalah (DIM),” kata Rambe saat dihubungi wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (32/3).

“Setelah itu baru diminta pemerintah untuk misalnya memberikan penjelasan lalu masuk DIM,” dia menambahkan.

Selain itu, kata Rambe draf revisi Undang-Undang Pilkada pemerintah sudah mengirimnya ke DPR.

“Draf revisi UU sudah ada,” kata dia.

Untuk itu, kata Rambe draf tersebut dirinya mengambil langsung dari pemimpin DPR sebab, nanti akan dibacakan di sidang paripurna.

“Belum masuk di Komisi II tapi saya ambil di pemimpin DPR karena nanti dibacakan dulu di rapat paripurna,” kata dia.

Dia mengatakan dalam draf dari pemerintah tersebut, syarat calon perseorangan maupun parpol tidak ada yang berubah. Namun menurut dia, dalam pembahasannya dengan DPR baru terlihat pandangan fraksi-fraksi mengenai persyaratan tersebut.

“(Syarat calon independen) tidak diperberat. Itu kan pembahasannya dari DPR nanti baru terlihat keberatannya,” dia.

Dalam draf itu, kata Rambe juga diatur mengenai sanksi bagi parpol yang tidak mengusung calon. Dia juga mengatakan, dalam draf itu ditegaskan parpol yang berhak mengajukan calon dalam pilkada adalah yang memiliki surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Lalu mengenai persyaratan calon yang boleh maju (apabila pernah terlibat kasus hukum) tidak boleh bebas bersyarat namun bebas murni,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home