Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:15 WIB | Kamis, 22 September 2022

Dua Orang Ditangkap di Jakarta dalam Kasus Eksploitasi Seksual pada Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, tengah. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap dua orang tersangka, yakni muncikari berinisial EMT dan rekannya berinisial RR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan, muncikari EMT selain mengeksploitasi korban berinisial NAT, pelaku juga mempunyai delapan korban lain.

“Muncikari berinisial EMT ini sudah beroperasi sebelum tahun 2021. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjual-belikan,” katanya, Rabu (21/9).

Endra Zulpan menyebut, kedelapan remaja korban EMT disebar berpindah-pindah ke apartemen yang lain, seperti yang dialami korban NAT. Sehingga ia meminta kepada para korban untuk tidak ragu melaporkan ke polisi.

“Ini pun dia atur juga tempat penempatannya di tiga apartemen, dia gilir. Demikian juga saat melayani tamu dibantu tersangka RR,” katanya.

“Semoga dengan adanya kasus ini membuat yang lain berani melaporkan, karena tanpa laporan kita kesulitan (untuk mengusutnya). Sekali lagi, ini butuh kerjas ama seluruh pihak,” kata Kabidhumas.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home