Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:31 WIB | Kamis, 12 November 2020

Dua Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Ditangkap di Aceh

Barang bukti yang disita dari penangkapan di Aceh bernilai sekitar Rp 6,3 milyar.
Harimau Sumatera. Salah satu barang bukti yang disita dalam penangkapan di Aceh adalah bagian tubuh harimau Suamtera. (Foto: dok. Ist)

BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM-Operasi Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DAN Polri menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi senilai Rp 6,3 miliar di Takengon, Aceh Tengah.

Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, KLHK), dan Baintelkam Mabes Polri, serta Polda Aceh berhasil menangkap dua pelaku (AD dan LH). Tim menyita barang bukti berupa bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu 71 paruh rangkong (enggang gading), 28 kilogram sisik trenggiling, dan kulit serta tulang harimau sumatera.

Penangkapan dimulai dari informasi dari masyarakar tentang perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum lima tahun dan dendam maksimum Rp 100 juta.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor bahkan aktor antar negara, jaringan pelaku berlapis, dan bernilai ekonomi tinggi. Untuk hasil operasi di Aceh ini, berdasarkan kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi nilainya mencapai Rp 6,3 milyar,” kata Sustyo Iriyanto, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KKLH, dalam keterangan tertulis. 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home