Dua Pengedar Narkoba Dihukum Gantung di Singapura
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Dua pengedar narkoba digantung di Singapura pada hari Kamis (7/7), menjadikan jumlah eksekusi tahun ini di negara kota itu menjadi empat, meskipun ada seruan untuk menghapus hukuman mati.
Aktivis mengatakan departemen penjara menyerahkan barang-barang dan sertifikat kematian untuk warga negara Malaysia Kalwant Singh dan warga Singapura, Norasharee Gous, kepada keluarga mereka setelah eksekusi Kamis pagi.
Amnesty International, Human Rights Watch dan kelompok anti-hukuman mati lainnya mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap norma-norma hak asasi manusia internasional.
Amnesty mengatakan Singapura adalah salah satu dari hanya empat negara yang diketahui telah mengeksekusi orang karena pelanggaran terkait narkoba dalam beberapa tahun terakhir, bertentangan dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati.
“Hukuman mati tidak pernah menjadi solusi dan kami menentangnya tanpa syarat. Tidak ada bukti bahwa itu bertindak sebagai pencegah kejahatan yang unik,” kata Emerlynne Gil, wakil direktur regional penelitian Amnesty International.
"Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan gelombang hukuman gantung terbaru ini dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Gil dalam sebuah pernyataan.
Kalwant, yang dihukum pada 2016 karena membawa heroin ke Singapura, adalah orang Malaysia kedua yang dieksekusi dalam waktu kurang dari tiga bulan. Pada akhir April, hukuman gantung pada warga Malaysia lainnya memicu kecaman internasional karena ia diyakini mengalami gangguan mental.
Kalwant mengajukan banding pada menit-menit terakhir menjelang eksekusinya dengan alasan bahwa dia hanyalah seorang kurir dan bahwa dia telah bekerja sama dengan polisi, tetapi ditolak oleh pengadilan tinggi Singapura, kata para aktivis.
Kritikus mengatakan bahwa hukuman mati di Singapura sebagian besar telah menjerat penjahat tingkat rendah dan tidak berbuat banyak untuk menghentikan pengedar narkoba dan sindikat terorganisir. Tetapi pemerintah Singapura membelanya seperlunya untuk melindungi warganya, dan mengatakan semua yang dieksekusi telah diberikan proses hukum penuh di bawah hukum.
Empat pengedar narkoba lainnya, termasuk dua warga Malaysia lainnya, dijadwalkan akan digantung lebih awal tetapi eksekusi mereka ditunda karena menunggu tantangan hukum.
Human Rights Watch menggemakan seruan agar Singapura mengakhiri eksekusi semua kejahatan terkait narkoba dan meringankan hukuman terpidana mati.
“Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara ini menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek jera dari eksekusi kejam ini,” kata wakil direktur Asia, Phil Robertson. “Negara-negara yang terlibat dalam gerakan global yang berkembang untuk menghapus hukuman mati harus menyerukan perilaku bandel Singapura dan menuntut semua eksekusi dihentikan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Tanda-tanda Kelelahan dan Stres di Tempat Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Stres berkepanjangan sering kali didapati di tempat kerja yang menyebabka...