Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:22 WIB | Selasa, 07 Juni 2016

Empat Polisi Jadi Saksi Tersangka Kasus Suap PN Jakpus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat polisi dalam penyidikan kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) dua perusahaan yang berpekara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigadir Polisi, Ari Kuswanto; Brigadir Polisi, Dwianto Budiawan; Brigadir Polisi, Fauzi Hadi Nugroho; dan Ipda, Andi Yulianto, sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, Doddy Aryanto Supeno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi melalui pesan pendek, hari Selasa (6/7).

Ini merupakan pemanggilan yang kedua bagi keempatnya setelah pada tanggal 27 Mei 2016 mereka tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"KPK berharap mereka kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan sebagai bagian dari kesadaran hukum. Ini merupakan panggilan kedua, dan permintaan disampaikan melalui Kapolri," kata Priharsa.

Dari pantauan wartawan, keempatnya hingga  pukul 11.47 WIB belum menampakkan diri di lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA.

Tin diperiksa karena diduga memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah.

Pada tahun 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp 1-2 miliar per bulan. Pada periode 2010-2011, sebanyak belasan kali rekening Tin menerima aliran uang senilai Rp 500 juta. Pada tahun 2010-2013, Tin juga menerima setoran tunai senilai Rp 6 miliar.

Hingga saat ini KPK masih terus melakukan pengembangan kasus, salah satunya dengan melakukan pencarian terhadap Royani, supir pribadi Nurhadi, yang tak pernah memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali sejak tanggal 29 April 2016.

Kasus yang hingga kini belum diketahui pemberi suapnya itu telah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan pihak swasta, Doddy, usai menangkap tangan keduanya tanggal 20 April 2016.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home