Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 12:00 WIB | Selasa, 08 Februari 2022

Enam Provinsi Belum Bisa Eliminasi Kusta

Tahun 2021 Ada 7.147 penderita kusta baru di Indonesia.
Kecatatan akibat kusta. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan yang sangat kompleks, dan hingga kini masih ada enam provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta. Prevalensi kusta di keenam provinsi tersebut masih di atas 1/10.000 penduduk.

''Penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia, kompleks, dan memerlukan perhatian semua pihak. Saat ini, masih ada enam provinsi yang belum mencapai eliminasi kusta,'' kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, beberapa waktu lalu pada Hari Kusta Sedunia.

Keenam provinsi tersebut adalah Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo. Sementara di tingkat kabupaten/kota, total masih ada 101 kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta.

Indonesia masih menjadi penyumbang kasus kusta nomor tiga di dunia setelah India dan Brazil. Di tahun 2021 ada 7.146 penderita kusta baru, dengan proporsi anak sebesar 11% (data per 24 Januari 2022).

Masalah Stigma dan Diskriminasi

Kementerian Kesehatan menargetkan eliminasi kusta di tahun 2024 mendatang. Namun demikian, upaya eliminasi kusta di Tanah Air masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satunya masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap keluarga dan penderita kusta.

Akibat dari stigma ini, pasien kusta tidak dapat melanjutkan pendidikan, sulit mendapat pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, dikucilkan oleh lingkungan, ditolak di fasilitas umum bahkan fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga penderita semakin sulit dideteksi dan diobati.

''Deteksi dini dan pengobatan segera penderita kusta sangat penting. Kecacatan akan terjadi jika gejala atau manifestasi kusta tidak diobati segera. Akibat lainnya, timbul permasalahan ekonomi dan stigmatisasi pada penderita serta keluarganya,'' katanya.

Sementara itu, Sri Linuwih Menaldi dari Persatuan Dokter Kulit dan Kelamin Indonesia menyebutkan bahwa stigma dan diskriminasi terhadap pasien kusta masih akan terus terjadi hingga pasca eliminasi kusta. Untuk itu, Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan memiliki disabilitas baik itu mata, tangan, kaki perlu diberdayakan agar kualitas hidupnya jadi lebih baik.

''Pasien kusta tidak hanya fisiknya yang sakit, mentalnya juga sakit, jadi mereka perlu diberdayakan untuk mengikis stigmanya, kita pasti bisa,'' katanya.

Upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholders dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk Orang Yang Pernah Mengalami Kusta.

Lebih lanjut, Wamenkes menekankan dalam upaya pengendalian kusta membutuhkan perhatian terutama penemuan penderita kusta, serta pengobatan dini sebelum terjadinya kecacatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penderita kusta juga harus mendapatkan dukungan baik dari keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hal ini untuk meningkatkan kepercayaan diri penyandang kusta, sehingga mereka bisa kembali berdaya, aktif dan produktif.

Kusta merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan oleh kuman kusta (mycobacterium leprae). Gejala yang ditimbulkan berupa bercak putih dan merah, tidak ada rasa gatal dan sakit. Karenanya penderita kusta seringkali tidak menyadarinya. Padahal penyakit kusta berpotensi menimbulkan kecacatan apabila tidak segera diobati.

Hari Kusta Sedunia diperingati pada hari Minggu terakhir bulan Januari setiap tahunnya. Di tahun 2022, Hari Kusta Sedunia jatuh pada 30 Januari 2022.

Mengangkat tema nasional ''Hapuskan Stigma dan Diskriminasi Kusta'', diharapkan peringatan HKS 2022 menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk menggiatkan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya untuk mencapai eliminasi kusta di tahun 2024 mendatang.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home