Erick Thohir Siap Dipenjara Jika Terbukti Salah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir menyatakan siap dipenjara jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018, namun meminta jangan dipolitisir.
“Saya dipanggil kepolisian tidak apa-apa kita hormati hukum, kalau memang dipanggil dan terbukti salah ya saya siap dihukum. Tapi kan yang jelas jangan dipolitisir, tapi kalau saya salah, saya siap dipenjara," kata Erick di Jakarta, hari Senin (6/3).
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Dody Iswandi (Sekjen KOI), Anjas Rivai (Bendahara Umum KOI) dan Agus Ikhwan selaku penyedia jasa kegiatan carnaval Sosialisasi Asian Games di Surabaya, dikabarkan akan memanggil beberapa anggota Komit Eksekutif KOI termasuk Erick yang dinilai beberapa pihak dapat mengganggu pelaksanaan gelar akbar Asian Games.
Erick menilai proses hukum yang dilakukan oknum tersebut harus dipisahkan dari keorganisasian yang harus tetap berjalan seiring dengan proses hukum tersebut dengan melakukan beberapa perubahan internal.
“Kita musti pisahkan antara organisasi dan oknum, kami hormati dengan keharusan proses hukum itu, akan tetapi yang terpenting sistem organisasi berjalan dengan baik. Kami juga akan ada perubahan Anggaran Rumah Tangga dan kami tekankan dalam Asian Games, kan berharap bukan hanya sukses prestasi, tapi pelaksanaannya dan juga ekonomi kerakyatan,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa penyidik kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komite Eksekutif KOI terkait kasus korupsi tersebut yang kali ini menyangkut verifikasi dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara atas pelaksanaan sosialisasi di lima kota.
“Saat ini belum dapat memastikan tersangka baru terkait dengan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Pemeriksaan kali ini untuk sinkronisasi penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Ferdy.
Adapun anggota Komite Eksekutif KOI yang kembali akan menjalani pemeriksaan selain Eric Thohir, yakni Dasril Anwar (Wakil Sekjen KOI), Krisna Bayu (Komisi Atlit), Bambang Rus Effendi (Komisi Sport For All), Harry Warganegara (Komisi Sport Development), Syahrir Nawier (Komisi Finance And Budgeting), Leane Suniar (Komisi Sport Medical), Hellen Sarita Delima (Komisi Sport And Law) dan Raja Parlindungan Pane (Komisi Sport Environment).
“Untuk waktunya masih kita atur," kata dia. (Ant)
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...