Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:13 WIB | Jumat, 27 Januari 2017

Fadli Zon: Anggota Hakim MK Tersangka, Tragedi Besar

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (tengah) keluar sekitar pukul 00.41 WIB mengenakan rompi tahanan setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai itu merupakan tragedi yang besar terkait kasus dugaan suap atau menerima hadiah dalam penanganan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Tentu kita semua prihatin. MK adalah sebuah mahkamah yang terhormat dan mempunyai kekuasaan yang luar biasa, bisa merevisi Undang-Undang. Saya kira, apa yang terjadi dengan Patrialis Akbar, ini sebuah tragedi dan musibah yang besar terutama bagi MK,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (27/1).

Politisi Partai Gerindra ini mengaku sangat menyesal atas kejadian yang menimpah pejabat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah seorang hakim MK.

“Tentu kita harus menghargai proses hukum yang ada. Ini kejadian yang kedua kali setelah Akil Mochtar,” kata dia.

Seharusnya,kata Fadli Zon MK betul-betul menjadi mahkamah yang terhormat, mahkamah yang bebas karena MK adalah mahkamah peradilan konstitusi terhadap judicial review dari apa yang sudah dihasilkan, termasuk tidak hanya UU, tapi juga hasil pemilu, pilpres dan lain-lain.

“Jadi moral cukup tinggi dan untuk itu diperlukan orang-orang yang tangguh dan non partisan. Non partisan bukan berarti dari parpol, boleh saja dari parpol tapi orang menganggap bukan mewakili parpol tersebut. Ada juga orang yang tidak berpartai tapi kecenderungannya berpihak pada salah satu parpol tertentu,” kata dia.

Selain itu, kata Fadli Zon, seharusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya sudah teruji.

“Harusnya MK diisi oleh orang-orang yang sudah teruji kenegarawanannya, moralitas dan integritasnya sudah teruji,” kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif dan Basaria Panjaitan dan juru bicara Febri Diansyah dalam gelar jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (26/1).

“Ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB di tiga lokasi berbeda. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, hakim MK PAK (Patrialis Akbar), BHR dari pihak swasta, NGF sekretaris dan KN, sementara tujuh orang lainnya sampai saat ini statusnya masih menjadi saksi,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home