Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 20:13 WIB | Sabtu, 01 Desember 2018

FRI-WP Tuntut Belanda dan PBB Bertanggung Jawab atas Papua

FRI-WP Tuntut Belanda dan PBB Bertanggung Jawab atas Papua
Pada 1 Desember 2018, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) melakukan aksi di sejumlah tempat di Indonesia, seperti Surabaya, Ternate, Makassar, Poso, Tobelo, Sula, Manado, Palu, Poso. Di Ambon, Kupang, dan Jakarta sejumlah aktivis mendapatkan larangan dari aparat kepolisian. (Foto-foto: Narahubung FRI-WP, Surya Anta).
FRI-WP Tuntut Belanda dan PBB Bertanggung Jawab atas Papua
Sejumlah aktivis FRI WP dan AMP dihadang di pintu keluar LBH Jakarta, Sabtu (1/12). Massa aksi dilarang menggelar aksi pada peringatan 1 Desemer 2018.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) menuntut pemerintah Belanda dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi Papua seperti yang telah dijanjikan.

“Belanda dan PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua,” kata narahubung FRI-WP Surya Anta memberikan keterangan kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Sabtu (1/12).

Menurut Surya, sebagian besar rakyat Indonesia meyakini betul jika Papua adalah bagian dari Indonesia. Tapi sejarah berkata bahwa Papua bukanlah bagian sah dari Indonesia.

Pada tanggal 1 Desember 1961, rakyat Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya. Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh pemerintahan Indonesia, dan menganggapnya sebagai Negara Boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno waktu itu lantas melakukan aneksasi melalui program Trikora yang kemudian mengejawantah menjadi serangkaian operasi militer. Rakyat menjadi korban.

Sebelumnya, pada 27 Desember 1949 saat pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia oleh Pemerintah Belanda, Papua merupakan wilayah tidak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.

Papua masih berada di bawah kuasa Belanda (yang menjanjikan dekolonisasi), setidaknya sampai Indonesia melakukan upaya-upaya “pembebasan” tanah Papua. Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan rakyat Papua.

“Perjanjian tersebut hanya melibatkan tiga pihak di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Meski dengan terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua,” katanya.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur tiga macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Person One Vote) dan pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Surya menjelaskan, pada tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas Papua.

“Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional,” katanya.

Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA, kata Surya, dinilai tidak sah pada tahun 1969.

“Tidak sah, karena hanya 1022 orang (empat orang lainnya tidak ambil bagian) yang terlibat dalam pemungutan atau kurang dari 0,2 persen dari populasi Papua, yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia. Musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat. Nyatanya hasil dari pelaksanaan PEPERA tersebut hanya dicatat di Sidang Umum PBB lewat Resolusi 2504 (XXIV) yang mana tidak disebutkan bahwa PEPERA telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar “penentuan nasib sendiri” seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV),” katanya.

Surya menilai, karena pengambilalihan tersebut tidak sah, maka Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia. Namun, teritori tak berpemerintahan sendiri di bawah pendudukan.

”Teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia,”katanya.

Oleh karena itu, pada peringatan 1 Desember 2018, FRI-WP bersama AMP dan AMPTPI menyatakan sikap politik kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Belanda dan PBB untuk segera memberikan kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua.

“Tarik Militer (TNI-Polri) organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua; menutup Freeport BP, LNG Tangguh, dan Korporasi Internasional lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua; kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa Papua harus dibuka lebar dan dijamin, buka juga akses jurnalis internasional di West Papua,” katanya.

FRI-WP, AMP dan AMPTPI juga meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Belanda dan PBB mendukung keanggotaan ULMWP di Melanesia Spearhead Group dan Pasific Island Forum serta menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di tanah Papua untuk mendukung perjuangan bangsa Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.

Pada 1 Desember 2018, Surya mengatakan FRI-WP, AMP dan AMPTPI melakukan aksi di sejumlah tempat di Indonesia, seperti Surabaya, Ternate, Makassar, Poso, Tobelo, Sula, Manado, Palu, Poso. Namun di Ambon, Kupang, dan Jakarta sejumlah aktivis mendapatkan larangan dari aparat kepolisian.

“Di Ambon (kawan-kawan) diangkut (polisi). Kupang tadi malam (Jumat, 30/11), belum aksi sudah diangkut 18 orang. Hari ini (Sabtu, pukul 08.00 WIB) kawan-kawan FRI WP dan AMP di hadang di pintu keluar LBH Jakarta. Massa aksi dilarang menggelar aksi,” kata Surya Anta kepada satuharapan.com.

Sementara itu hingga Sabtu malam menjelang Minggu (2/12) sejumlah pihak belum dapat dihubungi dan tidak dapat dimintai keterangannya.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home