Loading...
HAM
Penulis: Prasasta Widiadi 22:23 WIB | Sabtu, 25 Maret 2017

GBI Pasir Mas Ingin Pemerintah Fasilitasi Pendirian Rumah Ibadah

Ilustrasi: Kebaktian Gereja Bethel Indonesia, Solo, Jawa Tengah. (Foto: gbi-intercon.org)

BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Pembangunan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas, Hari N.Akimas, meminta pemerintah memfasilitasi pendirian rumah ibadah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006, karena panitia merasa  sudah menempuh dan melengkapi seluruh persyaratan pendirian rumah ibadah.

Dalam rilis yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (25/3), sesuai dengan ketentuan tersebut pengguna dan pendukung pendirian rumah ibadah yang berada di tingkat bawah adalah kelurahan atau desa, bukan RT (Rukun Tetangga).

“Maka kami sebagai warga negara yang patuh pada hukum yang berlaku di negara ini memohon agar pemerintah memfasilitasi dengan bijak proses pendirian rumah ibadah GBI Pasir Mas. Permohonan dengan sangat ini kami haturkan mengingat sejak penutupan rumah ibadah kami pada akhir Desember 2013,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Sejak penutupan tersebut, Hari menambahkan, jemaat GBI Pasir Mas yang berasal dari tingkat ekonomi orang kurang mampu merasa keberatan terus-menerus menyewa ruangan hotel yang digunakan untuk beribadah, dan kegiatan lainnya seperti sekolah Minggu, pembinaan remaja, dan sebagainya.

“Semoga Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secepatnya memberikan jaminan hak jemaat beribadah dengan nyaman di rumah ibadah kami sendiri sebagaimana warga negara lainnya dengan menerbitkan Surat IMB Rumah Ibadah GBI Pasir Mas,” demikian lanjut pernyataan tersebut.

Kronologi Penolakan GBI Pasir Mas

Jemaat GBI Pasir Mas berulang kali mengalami penolakan dan berpindah-pindah tempat ibadah hingga tujuh kali, seperti yang mereka alami tahun 1995.

Pada tahun 2003, mereka terakhir kali berkegiatan di Jl. P. M. Nur, Gg. Surya,  Banjarmasin. Jemaat GBI Pasir Mas selama ini bersosialisasi secara baik dengan warga. Bahkan, dalam perayaan Natal 2006 banyak masyarakat Muslim terlibat membantu masak-masak.

Pada tahun 2009, muncul penolakan yang diduga bukan dari penduduk setempat. Penolakan dilakukan dari lingkungan RT (Rukun Tetangga) yang lain. Sejak itu Pemkot Banjarmasin melakukan mediasi agar jemaat GBI Pasir Mas mendapatkan izin penggunaan gereja sebagai tempat ibadah sehingga dapat digunakan beribadah, sekolah Minggu, pembinaan remaja, berlatih bernyanyi, dengan harapan agar dipermanenkan penggunaanya sebagai tempat ibadah.

Sejak tahun 2009, belum juga ada tanggapan dari pihak Pemkot Banjarmasin. Akhir 2013 muncul polemik adanya surat penolakan warga RT 30 dan 26 yang tidak menyetujui atau menolak tempat tersebut untuk rumah ibadah.

Pada 22 Desember 3013 melalui surat resmi yang ditandatangani sekretaris daerah kota Banjarmasin tempat itu resmi ditutup penggunaannya. Alasannya tempat itu ilegal. Surat itu pun dipatuhi oleh pihak GBI Pasir Mas. “Sejak saat itu jemaat aktif melakukan audiensi dan diskusi dengan pihak Pemkot untuk mencari solusi terbaik agar jemaat dapat beribadah,” demikian pernyataan tersebut.

Pada 22 Januari 2014, pemerintah kota, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pihak gereja melakukan pertemuan resmi yang menghasilkan keputusan pemkot memberi solusi dengan menunjuk lokasi yang memungkinkan untuk didirikan tempat ibadah dengan izin resmi pemerintah setempat di Jl. Bandarmasih Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin.

“Dengan pertimbangan di lokasi itu banyak komunitas Kristen dan Etnis Dayak. Hal ini ditindaklanjuti dengan surat Setda (Sekretariat Daerah) No 300/236-III/ Kesbangpol, tgl. 11 Maret 2014, tentang jaminan pendirian rumah ibadah jemaat GBI,” demikian lanjut pernyataan itu.

Berdasarkan surat Setda tersebut, GBI Pasir Mas membeli tanah kosong seluas 13 x 38,5 meter di Jl. Bandarmasih Komplek DPR RT 31 RW 03 Belitung Selatan, Banjarmasin pada 17 Oktober 2013 dengan harga Rp. 1,4 miliar yang merupakan hasil urunan segenap umat jemaat GBI. “Sejak itulah kami bergerak mengurus proses perizinan IMB dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006,” demikian lanjut pernyataan itu.

GBI membentuk kepanitiaan Pembangunan Rumah Ibadah pada 12 Januari 2015. Panitia mengirim surat (No. 033/GBI-PM/III/ 2015) ke Ketua RT 36, Kompleks DPR Kelurahan Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan surat (No 034/GBI-PM/V/2015) ke Ketua RT 31 Kompleks DPR, Kelurahan Belitung Selatan perihal permohonan dukungan dan rekomendasi.

Surat tersebut ditanggapi dan diterima baik oleh Ketua RT 36 dengan mengadakan pertemuan warga setempat yang merespon positif dengan memberikan surat rekomendasi dan dukungan warga RT 36 yang dilampiri KTP. Sementara, Ketua RT 31 mengeluarkan surat penolakan Pembangunan Rumah Ibadah (No. 03/RT.31-III/6/2015) dilampiri surat pernyataan warga RT 31 yang menolak sebanyak 154 warga, sementara yang setuju sebanyak delapan orang.

Sejak itu panitia berupaya memenuhi persyaratan khusus 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah, sesuai PBM 2006.

Akhir September 2015, semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. Panitia menyampaikan surat kepada Lurah Belitung Selatan No. 038/GBI-PM/VIII/2015 perihal Permohonan Pengesahan KTP warga pendukung di lingkungan kelurahan. Lurah Belitung Selatan menanggapi dengan surat No. 101/BLS/BB/ VIII/2015 isinya tidak menyetujui atau mengesahkan KTP warga pendukung. Walaupun demikian, panitia tetap berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).

Panitia mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah pada 8 Desember 2015 yang ditujukan kepada FKUB Kota Banjarmasin (No. surat 039/PP-GBI/ XII/2015) dan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin (No. 040/PP-GBI/XII/2015).

Surat tersebut baru mendapatkan balasan dari FKUB pada 12 Juli 2015, dengan nomor surat No 01/ FKUB-BJM/VII/3016 perihal Kelengkapan Rekomendasi.

Panitia kembali mengajukan Surat Rekomendasi kepada FKUB Kota Banjarmasin dengan nomor surat No 041/PP-GBI/VIII/2016 pada  26 Agustus 2016.

Pihak FKUB menanggapi dengan memerintahkan adanya perbaikan pada  berkas lampiran surat rekomendasi.

Pihak FKUB menyatakan pada 23 Desember 2016 berkas Surat Permohonan Rekomendasi tersebut telah lengkap, clear dan dapat diterima.

Panitia pun kembali menyampaikan Surat Permohonan Rekomendasi (No 042/ PP-GBI/I/2017) dan kepada Kemenag (No 043/PP-GBI/I/2017) perihal yang sama pada 27 Januari 2017.

Pihak pemerintah kota, kesbangpol, dan FKUB Kota Banjarmasin menyampaikan via telepon bahwa tanggal 20 Maret 2017 mereka akan mengadakan peninjauan ke lokasi yang akan dibangun rumah ibadah.

Pada proses peninjauan, pihak FKUB dan Kesbang membuat draft berita acara peninjauan. Namun saat pembuatan berita acara ada perbedaan pendapat antara Ketua RT 31 dengan FKUB, Kesbang dan pihak GBI. Sehingga, peninjauan menunggu hasil keputusan rapat bersama antara Ketua RT 31 dan warga, FKUB, Kesbang dan pihak GBI yang rencananya pada awal April 2017 dengan harapan perbedaan tersebut dapat segera diselesaikan dan mendapat solusi terbaik.

Sejumlah warga pada 23 Maret 2017 mendatangi DPRD Kota Banjarmasin dengan alasan RT 31 Komplek DPR menolak pendirian GBI Pasir Mas. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home