Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:34 WIB | Kamis, 15 Oktober 2015

“Gereja Tak Punya IMB, Bukan Alasan untuk Dibakar”

Anggota Komisi Agama DPR, Maman Imanulhaq. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Maman Imanulhaq, mengatakan ketidakadaan izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah gereja tidak bisa dijadikan alasan masyarakat untuk melakukan tindak kekerasan atau main hakim sendiri. Bila keberatan dengan keberadaan sebuah rumah ibadah, masyarakat seharusnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pengadilan.

“Alasan ketidakadaan IMB gereja tidak bisa juga dijadikan dalih untuk kekerasan dan main hakim sendiri. Kalau keberatan dengan keberadaan gereja bisa diajukan ke pengadilan,” ucap Maman dalam pesan singkat kepada satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (15/10).

Terlebih, dia melanjutkan, Pasal Nomor 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 jelas mengatakan, kalau kondisi objektif komunitas membutuhkan rumah ibadah dan mereka belum bisa memenuhi persyaratan yang disebut, pemerintah daerah wajib memfasilitasi mereka agar bisa menjalankan ibadahnya, bukan malah memfasilitasi warga membongkar atau membakarnya.

“Adanya gereja tanpa izin bukanlah karena kesengajaan, ini lebih karena regulasi dan fasilitasi negara yang tidak adil. Bahkan, banyak gereja yang sudah berupaya berpuluh-puluh tahun mengurus IMB hinga saat ini belum berhasil,” kata Maman.

Difasilitasi Negara

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyesalkan aksi pembakaran gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang dilakukan sejumlah massa berikat kepala putih, hari Selasa (13/10) siang.

Dia menegaskan kejadian kekerasan ikut difasilitasi oleh negara, karena kesepakatan yang dibuat oleh Bupati Aceh Singkil dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) bersama sejumlah organisasi masyarakat beberapa waktu sebelumnya adalah sebuah fasilitasi negara yang memperkenankan masyarakat sipil menggunakan kekerasan.

“Negara tidak hadir  ketika kekerasan dan pembakaran gereja itu terjadi. Alasan aparat yang kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah massa tidak masuk akal, karena sudah beredar informasi berhari-hari sebelumnya. Jadi memang terjadi pembiaran yang sistematis oleh negara,” ujar dia.

Maman berpendapat bentrokan yang terjadi merupakan risiko ketika masyarakat dibiarkan main hakim sendiri. Seharusnya, pemerintah bisa mengambil sikap tegas, sebab yang berhak menggunakan alat pemaksa dan kekerasan hanya negara.

Negara juga seharusnya bisa menindak segala bentuk kekerasan yang terjadi atas nama agama. Dalam bentrokan yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, warga gereja ada dalam posisi mempertahankan diri atas serangan yang terjadi.

Dia pun mengatakan yang harus diketahui adalah masyarakat suku Pakpak sudah berada di Kabupaten Aceh Singkil jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Kabupaten Aceh Singkil adalah daerah ulayat hak masyarakat adat Pakpak.

“Jadi seharusnya mereka berhak membangun rumah ibadah di sana, tanpa harus ada yang mempermasalahkannya. Meskipun Kabupetan Aceh Singkil masuk wilayah administratif Daerah Istimewa Aceh, tetapi sudah beberapa generasi didiami oleh suku Pakpak,” tutur Maman.

Editor : Sotyati

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home