Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:46 WIB | Kamis, 14 Juli 2016

Gerindra: Pembuat dan Penjual Vaksin Palsu Harus Dihukum Berat

Suasana Rapar Kerja Menkes dengan Komisi IX di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (14/7). (Foto: Endang Saputra)

 JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) yang membidangi masalah kesehatan dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw, menilai peredaran vaksin palsu yang terjadi di Indonesia saat ini sudah sangat mengkawatirkan.

Jika hal ini dibiarkan, kata Roberth,  sama seperti genosida atau penghancuran sebuah generasi bangsa.

Karena itu, Roberth meminta kepada pihak kepolisian serta Satgas Penanganan Vaksin Palsu untuk memberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku baik itu pembuat maupun penjual vaksin palsu. Sebab, pembuatan serta peredaran vaksin palsu secara masif yang terjadi sekarang ini sudah termasuk kejahatan yang sangat keji.

“Saya usulkan kepada Polri agar pelaku-pelaku ini diberi hukuman seberat-beratnya serta diberlakukan pasal berlapis. Karena ini perbuatan yang sangat keji. Dan bila dibiarkan ini bisa terjadi genosida, artinya kita bisa kehilangan satu generasi,” kata Roberth.

Hal tersebut diungkapkan Roberth dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Satgas Penanganan Vaksin Palsu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (14/7).

Selain itu, Roberth juga mendesak kepada Satgas Penanganan Vaksin Palsu dan BPOM untuk segera menginstruksikan kepada seluruh Balai Besar POM di setiap provinsi di Indonesia untuk melakukan penelitian dan investigasi lebih mendalam secara tuntas terhadap peredaran vaksin palsu. Sebab, saat ini vaksin palsu sudah tersebar di 9 provinsi.

“Untuk menjawab kegelisahan vaksin palsu maka harus ada pemeriksaan menyeluruh di seluruh Indonesia dan tidak hanya di 9 provinsi saja. Libatkan Balai Besar POM di setiap provinsi untuk mengungkap peredaran ini. Sehingga, ada jawaban pemeriksaan di 34 provinsi dan bagaimana hasilnya,” kata dia.

Ia juga menyarankan agar Satgas Penanganan Vaksin Palsu kembali memeriksa anak-anak yang telah melakukan vaksinasi di rumah sakit-rumah sakit atau Fasyankes (Fasilitas dan Layanan Kesehatan) yang diduga menggunakan vaksin palsu untuk dilakukan pemeriksan serta vaksinasi ulang. Sehingga, vaksinasi yang dilakukan sebelumnya tidak menjadi sia-sia.

“Selidiki masalah ini sampai tuntas. Kemenkes memiliki data lengkap anak-anak yang telah melakukan vaksinasi di rumah sakit, puskesmas, atau Fasyankes lainnya yang diduga menggunakan vaksin palsu. Periksa dan ambil sampel anak-anak itu, jangan sampai anak-anak itu menjadi korban," kata dia.

Karena itu, Politisi asal Papua ini meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan serta BPOM untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kelalaiannya selama 13 tahun belakangan ini terhadap peredaran vaksin palsu.

“Harus ada permohonan maaf dari pemerintah. bukan malah masyarakat dbiarkan begini saja. walau kita tahu Ibu baru jadi menteri, tapi ini negara. Siapapun yang menjadi pemimpin harus bertanggungjawab bagi negara," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home