Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:46 WIB | Senin, 13 Juli 2020

Gubernur Banten: PSBB Diperpanjang di Tangerang Raya

Gubernur Banten Wahidun Halim. (Foto: Ant)

SERANG, SATUHARAPAN.COM-Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan harapan Banten menjadi zona hijau dalam penyebaran COVID-19.

Wahidin Halim mengatakan pernah dikritik di berbagai forum dan media sosial, seakan-akan Provinsi Banten tidak berbuat apa-apa dalam menghadapi COVID-19. Faktanya kini Provinsi Banten sudah masuk zona kuning dan berada di posisi 12 nasional.

PSBB di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan) diperpanjang, amun, dengan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan tertentu yang berisiko rendah terhadap penularan dan penyebaran Covid-19. Sementara untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi, dan tinggi tetap akan dibatasi, kata Wahidin Halim jari Minggu (12/7).

Ia mengatakan berbagai indikator akan diuji lagi dan harus mendapatkan jaminan. Panduan pendekatan dengan format atau model yang bisa menurunkan zona kuning menjadi hijau perlu pertimbangan dari semua pihak. Agar bisa menembus dan semangat dari merah, menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. "Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB," katanya.

Terkait kegiatan keagamaan, dia mengatakan, penyembelihan hewan kurban tidak di RPH, tapi tetap perlu diberikan kelonggaran untuk dilaksanakan di masjid-masjid dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau PSBB sebelumnya relatif serba tidak boleh, pada PSBB selanjutnya secara teknis ada yang bisa dilonggarkan. Ada kegiatan yang bisa dibolehkan, namun dengan tingkat risiko yang rendah.

"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Karena ada tugas yang harus diselesaikan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin Halim. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home