Gubernur Riau Jalani Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Riau Annas Maamun menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.
Namun, kali ini Annas tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang melontarkan beberapa pertanyaan. Dia datang ke Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/10) pada pukul 12.51 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa dua pejabat Riau, yaitu Kepala Bappeda Provinsi Riau HM Yahfiz dan Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Annas Maamun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pun membenarkan pemanggilan kedua saksi tersebut. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AM,” kata dia.
Selain Annas dan dua pejabat Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan penyidik untuk diperiksa. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, Gulat terbukti menyuap Annas dalam proyek revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Perumahan Citra Gran, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis, 25 September. Annas diduga menerima uang dari seorang pengusaha (GM) untuk mendapatkan izin proyek di Provinsi Riau.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang sejumlah SGD 156000 atau sekitar Rp 1,4 miliar dan Rp 500 juta. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa pemberian itu dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit yaitu Gulat Manurung (GM) untuk proses alih fungsi hutan. GM memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare.
Kebun yang dia miliki tersebut sebagian berada di wilayah kategori hutan tanaman industri di daerah Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian dia menginginkan kebun tersebut dikembangkan ke dalam area peruntukan lainnya.
Selain peralihan fungsi hutan, uang tersebut digunakan untuk ijon proyek di Provinsi Riau. Oleh karena itu yang bersangkutan memberikan uang kepada tersangka AM selaku Gubernur Riau.
Annas Maamun sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 122 b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau Gulat Manurung sebagai pihak pemberi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Sotyati
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...