Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:17 WIB | Sabtu, 22 Mei 2021

Gunakan Hasil Tes COVID-19 Palsu, Tujuh Orang Ditangkap

Mereka menggunakan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu ketiak hendak berwisata ke Kepulauan Seribu.
Para tersangka yang menggunakan surat hasil tes palsu di lantar belakang dan barang bukti yang ditunjukkan polisi. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tujuh orang yang diduga menggunakan surat hasil pemeriksaan Swab Antigen COVID-19 palsu saat hendak berlibur ke Kepulauan Seribu .

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pengungkapan itu terjadi di saat jajarannya dan stakeholder terkait melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu untuk memastikan tidak terjadinya penularan corona di tempat wisata.

“Ditemukan tujuh calon penumpang kapal yang akan berwisata ke Kepulauan Seribu membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test COVID-19 Antigen dengan hasil negatif diduga palsu,” katanya, hari Jumat (21/5).

Tujuh tersangka yakni JA, MRL, NA, MR, AH, SM dan SD. Dari hasil pemeriksaan, salah seorang tersangka, yakni JA, mengaku surat hasil swab tersebut telah diedit sehingga dinyatakan negatif COVID-19.

“Atas perbuatan tersebut selain menimbulkan kerugian materi dapat juga menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah virus COVID-19 kepada masyarakat lainnya,” kata Putu.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero, mengatakan, bahan awal surat tersebut didapat oleh tersangka JA dari hasil pemeriksaan bulan Mei 2021.

JA sebelumnya melakukan pemeriksaan Swab Test COVID-19 Antigen di sebuah apotek yang melayani praktik dokter bersama. Lalu, JA membuat surat hasil swab itu untuk kawan-kawannya. “JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing-masing nama temannya,” katanya.

JA disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Sementara, tersangka lainnya dikenakan pasal 263 (2) KUHP sebagai orang yang menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home