Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:34 WIB | Selasa, 31 Juli 2018

Hakim Nyatakan JAD sebagai Organisasi Terlarang

Ilustrasi. Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). (Foto: Antaranews.com/Aprillio Akbar)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Aris Bawono Langgeng, dalam vonisnya pada Selasa (31/7), mengatakan Jamaah Anshor Daulah (JAD), sebagai organisasi terlarang yang harus dibubarkan karena, melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD), organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS atau Daesh, atau ISIL atau IS, dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang

Pada Jumat (27/7), kuasa hukum Asludin Hatjani menyampaikan nota pembelaan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali, yang antara lain menyatakan bahwa aksi-aksi teror yang disebut tim jaksa dalam dakwaan tidak terkait langsung dengan JAD.

Kuasa hukum JAD membantah semua dakwaan jaksa, dan meminta organisasi itu dibebaskan dari segala tuntutan. Namun jaksa menolak nota pembelaan terdakwa. Jaksa menilai JAD sebagai organisasi yang membahayakan masyarakat banyak dan meminta hakim melarangnya. (Antaranews.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home