Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:44 WIB | Selasa, 24 Mei 2016

Hakim OTT KPK, Komisi III Harap MA Tukar Pikiran dengan Lembaga Lain

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (24/5). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tertangkapnya Kepala Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, pada hari Senin (24/5), menambah deretan penegak hukum, yang untuk kesekian kalinya, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Mulfachri Harahap, menganggap tidak ada salahnya pemimpin Mahkamah Agung (MA) untuk bertukar pikiran dengan lembaga lain terkait beberapa penegak hukum tertangkap KPK.

“Saya kira tidak ada salahnya pimpinan MA bertukar pikiran, mencari informasi dari banyak pihak, terkait reformasi birokrasi di lembaga lain yang sedang dilakukan MA,” kata Mulfachri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (24/5).

Mulfachri berharap semoga operasi tangkap tangan (OTT) atas diri seorang hakim oleh KPK bukan gambaran yang jelek di dunia peradilan.

“Tidak menggambarkan kondisi dunia peradilan kita. Kita berharap hanya berlaku bagi satu dua hakim yang berperilaku kurang baik. Mudah-mudahaan itu bukan menjadi gambaran umum. Kalau itu jadi gambaran umum, dunia peradilan kita tentu sangat menyedihkan,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan ada indikasi keterlibatan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‪”Saya paham bahwa MA terus-menerus berupaya untuk lebih baik dari waktu ke waktu. Saya juga melihat kesungguhan pemimpin MA membuat MA lebih transparan, lebih terbuka, dan sejumlah upaya lainnya. Tapi hari ini, kita sama-sama menyaksikan apa yang dilakukan belum peroleh hasil maksimal,” kata dia.

Saat disinggung apakah pengaruh ke rekruitmen Hakim Agung, Mulfachri menjelaskan bahwa rekruitmen sudah cukup memadai dan melibatkan

“‪Saya kira sejauh ini proses rekrutmen sudah cukup memadai, ada keterlibatan Komisi Yudisial (KY), ada keterlibatan pihak luar. Kita bicara hakim agung ya, sudah cukup memadai. Tetapi memang KY perlu lebih teliti lagi. Bila dipandang perlu, peran KY porsinya diperbesar, agar kita bisa memperoleh hakim berkualitas. Dengan catatan proses di KY juga transparan," kata dia.

‪”Proses rekrutmen terhadap hakim agung, harusnya dapat melibatkan pihak luar bila diperlulan, seperti penerimaan CPNS. Prosesnya kan nggak dilakukan instansi terkait, tapi ada pihak ketiga, ada lembaga independen yang ikut terlibat untuk menilai siapa yang lolos tahap berikutnya," dia menambahkan.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home