Hamas Hukum Mati Tiga Warga Gaza
GAZA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan militer di Jalur Gaza yang dikontrol Hamas, Minggu (19/2), menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pria Palestina karena “bekerja sama” dengan Israel, ungkap Kementerian Dalam Negeri.
Ketiganya, yang akan dieksekusi, dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut, menurut pernyataan kementerian itu.
Pengadilan mencatatkan bahwa tiga hukuman mati lainnya terhadap warga Palestina yang dihukum atas tuduhan “pengkhinatan” dan memberikan informasi kepada “rival pihak ketiga,” merujuk kepada Israel, sudah “selesai,” yang artinya mereka tidak dapat lagi mengajukan banding.
Delapan hukuman lain mulai dari dua tahun penjara sampai hukuman seumur hidup ditetapkan pada Minggu. Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap terdakwa yang dituduh “bekerja sama” dengan Israel.
Sebelum penetapan hukuman pada Minggu, empat hukuman mati telah ditetapkan oleh pengadilan Gaza terhadap beberapa warga Palestina pada tahun ini, menurut Pusat HAM Palestina (Palestinian Centre for Human Rights/PCHR).
LSM tersebut mengecam “penerapan hukuman yang berlebihan di Jalur Gaza mengingat tidak adanya jaminan persidangan yang dilakukan secara adil.”
Kelompok Hamas mengontrol Gaza, sementara pemerintahan Palestina yang dipimpin Presiden Mahmud Abbas beroperasi di Tepi Barat. (AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Sri Mulyani Klarifikasi Alasannya Kerap Bungkam dari Wartawa...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan ter...