Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:51 WIB | Senin, 25 Oktober 2021

Hari Ini Jakarta Mulai Terapkan Sistem Ganji-genap Pagi dan Sore

Tanda peringatan pemberlakuan sistem ganjil dan genap nomor kendaraan di Jakarta. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mulai hari Senin (25/10) Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap nomor kendaraan pada jam berangkat dan pulang kantor. Pada pagi hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06:00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta

Sedangkan pada sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16:00-21.00 WIB. Dalam masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik.

“Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai dengan hari Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta adalah:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S. Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan DI Pandjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home