Hong Kong Pertimbangkan Larangan Masker
HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Seorang pejabat tinggi Hong Kong mengatakan, pemerintahnya tengah mempertimbangkan undang-undang guna mencegah pemakaian masker, karena banyak pengunjuk rasa di kawasan itu menggunakan masker untuk menyembunyikan identitasnya. Menteri Kehakiman Teresa Cheng membuat komentar itu pada hari Rabu (25/9/2019).
Para anggota parlemen pro-Beijing menyerukan dibuatnya undang-undang semacam itu, dengan mengatakan menyembunyikan wajah seseorang dengan masker mendorong pengunjuk rasa untuk menjadi beringas. Beijing diyakini menyokong legislasi semacam itu.
Para anggota parlemen prodemokrasi dan aktivis mengatakan, maksud undang-undang semacam itu adalah untuk melemahkan unjuk rasa. Seorang pengunjuk rasa mengatakan, legislasi semacam itu benar-benar tidak dapat diterima dan bahwa jika warga negara tidak dapat menyembunyikan identitasnya, mereka dapat menjadi target perlakuan tidak adil, seperti misalnya penahanan oleh polisi. (nhk.or.jp)
Kejagung: Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kement...