Loading...
HAM
Penulis: Kartika Virgianti 17:08 WIB | Sabtu, 24 Agustus 2013

Hong Kong Tengah Mengadili Pasutri yang Menyiksa PRT Asal Indonesia

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM - Seorang TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong disiksa majikannya sepasang suami istri. Pembantu rumah tangga bernama Puspita berdasarkan laporan pengadilan, dibiarkan tanpa makanan atau minum dan diikat serta dipaksa memakai popok dan ditinggal liburan selama lima hari.

Pasangan suami istri, Tai Chi Wai, 42, dan istrinya Catherine Au, 41, kemarin Jumat (23/8) tengah diadili di pengadilan dengan dakwaan “penyerangan yang mengakibatkan bahaya fisik”.

Tai dan Au juga menghadapi dakwaan penyekapan, penyerangan, dan enam tuduhan lain yang menimbulkan kerugian fisik yang membahayakan pembantu mereka. Pasangan tersebut telah melakukan penganiayaan selama dua tahun yang akhirnya terungkap pada Oktober 2012.

Pengadilan mengatakan pasangan tersebut menyangkal dakwaan yaitu mengikat pembantu mereka setiap kali mereka meninggalkan rumah atau saat pergi tidur. Au juga dituduh menyakiti tangan dan perut puspita menggunakan gunting dan memukul kepalanya.

Pasangan itu juga diduga memukulinya dengan rantai sepeda, sepatu dan menggunakan setrikaan pada lengan dan wajahnya.

Puspitasari melarikan diri Oktober tahun lalu tak lama setelah ia dihukum karena makan daging ayam dan kue milik pasangan tersebut setelah ia tidak diberi makan selama dua hari. Saat itu Puspita dihukum Tai dengan ditampar wajahnya tiga kali, mengikat tangan dan kakinya dan disekap di kamar mandi.

Ketika menyadari pintu kamar mandi terbuka, Puspitasari merangkak ke ruang tamu, melepaskan ikatan dan melarikan diri. Puspita lalu meminta tolong rekannya sesama dari Indonesia dan dibawa ke konsulat Indonesia.

Kehakiman Hong Kong dan konsulat Indonesia tidak bisa dimintai keterangan ketika dihubungi oleh AFP.  Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (26/8).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home