Loading...
HAM
Penulis: Melki Pangaribuan 20:10 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

HRWG Kecam RI Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi. Aksi Kamisan ke-387 kalinya digelar di seberang Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (Foto: Dok. satuharapan/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Human Rights Working Group (HRWG) mengecam keputusan Pemerintah, dalam hal ini Menkopolhukam untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. 

Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, menilai keputusan tersebut sebagai jalan pintas yang terburu-buru dan melupakan aspek keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.

“Atas dasar apa keputusan ini dibuat? Jika masalahnya Jaksa tidak mau merespons temuan Komnas HAM, maka kami mendesak Presiden untuk memaksa Jaksa Agung agar menindaklanjutinya,” kata Muhammad Hafiz di Jakarta, hari Rabu (1/2). 

Menurut dia, selama ini, Jaksa Agung terbukti menghambat pelaksanaan dan melawan Nawacita, yang salah satunya adalah akan menyelesaikan kasus pelanggran HAM masa lalu.

Hafiz juga mengingatkan bahwa perseteruan tak berkesudahan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ini telah menjadi perhatian Komite HAM PBB. Bahkan, Komite HAM PBB menjadikan penyelesaian perseteruan dua lembaga ini sebagai rekomendasi kunci atau prioritas pada tahun 2013, selain tiga rekomendasi lainnya.

“Hingga saat ini, kita tidak tahu bagaimana hasilnya, Kejaksaan dan Komnas saling lempar, saling tuduh tidak lengkapnya dokumen, sehingga kasus penyelesaiannya mandeg,” katanya.

Untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk tragedi TSS, lanjut Hafiz, yang perlu ditegaskan adalah prinsip pengungkapan kebenaran oleh negara. Tidak hanya sebagai pembuktian terhadap suatu peristiwa dan menghentikan beban sejarah bangsa.

Hal ini juga menjadi pelajaran bagi publik agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang. Lebih dari itu, proses ini mendorong adanya pemenuhan hak-hak korban itu sendiri, katanya.

“Prosesnya tidak boleh langsung melompat ke proses non yudisial. Diungkap dulu kebenarannya. Untuk semua kasus, termasuk tragedi TSS, siapa melakukan apa, atas perintah siapa dan atas sebab apa? Siapa korbannya? Bagaimana gambaran utuh peristiwanya?,” katanya.

“Semuanya harus diungkap ke publik. Kalau tidak, ini akan menjadi beban dan bagaimana pemulihan hak korban bisa diberikan sementara kita tidak tahu siapa korban dan pelakunya,” dia menambahkan.

HRWG juga mendorong agar temuan Komnas HAM  dan termasuk Komnas Perempuan terkait pelanggaran HAM TSS bisa dijadikan rujukan untuk proses penyidikan. Apalagi, kasus ini adalah kasus yang tergolong baru, saksi, korban dan keluarganya, serta mungkin pelaku masih hidup.

“Bila fakta sudah diungkap, setelah itu terserah korban dan keluarganya untuk menindaklanjuti atau tidak ke proses pengadilan hingga penghukuman. Bukan hak pemerintah dan Komnas HAM,” jelasnya.

HRWG mengingatkan kembali hasil penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II pada bulan Maret 2002, yang menyatakan, ketiga tragedi tersebut bertautan satu sama lain.

“…terdapat bukti-bukti awal yang cukup bahwa di dalam ketiga tragedi telah terjadi pelanggaran berat HAM yang antara lain berupa pembunuhan, peganiayaan, penghilangan paksa, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik yang dilakukan secara terencana dan sistematis serta meluas…,” tulis pernyataan KPP HAM TSS. (PR)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home