Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 06:48 WIB | Jumat, 29 Juli 2016

Humprey Ejike: Bandar Narkoba Anti Kapok

Ilustrasi. Bus Transpas yang digunakan untuk memindahkan terpidana mati kasus narkotika Merry Utami, keluar dari dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu (24/7). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Humprey Ejike, warga negara Nigeria yang baru dieksekusi mati di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) pukul 00.45 WIB, merupakan bandar narkoba yang tidak pernah kapok.

Meski sudah berada di balik jeruji besi, masih mampu mengembalikan peredaran narkoba hingga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kejahatannya terungkap, saat ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 2003 karena kedapatan memiliki 1,7 kilogram heroin. Dirinya tidak seorang diri, bersama rekannya yang dikenal dengan nama Doktor atau Koko.

Penangkapan terhadap Ejike itu di salah satu restoran di Depok, tidak tanggung-tanggung nilai heroin yang dimilikinya itu, mencapai Rp 8 miliar.

Namun ia tidak kapok juga, meski sudah ditahan, melakukan kembali aksi mengedarkan barang haram dan ditangkap oleh BNN pada November 2012.

Dari portal hukumanmati.web.id, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa terdakwa Humprey Ejike dengan tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, mengeluarkan, menjual, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, berupa narkotika jenis heroin.

Terdapat informasi dari masyarakat bahwa Restoran Recon sering menjadi tempat transaksi narkotika, khususnya heroin, dan ditemukan lima kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat bruto keseluruhannya 1,7 kilogram. Terdakwa menyimpan heroin tersebut di dalam kasur "spring bed" di kamar tidurnya dengan maksud untuk dijual.

Terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan subsidair, dakwaan primair melanggar Pasal 82 ayat (1) sub.a Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dakwaan subsidair melanggar Pasal 78 ayat (1) sub. b Undang-Undang RepubIik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut dengan Pasal 82 ayat (1) a UU No. 22 Tahun 1997 tantang Narkotika sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati.

Putusan Pengadilan Negeri No. 2152/Pid.B/2003/PN.Jkt.Pst, divonis hukuman mati, Putusan Pengadilan Tinggi No. 76/Pid/2004/PT.DKI: tetap dihukum mati.

Putusan Mahkamah Agung No. 1715 K/Pid/2004: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa, selanjutnya putusan Peninjauan Kembali No. 18 PK/Pid/2007: ditolak kembali. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home