Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:43 WIB | Senin, 09 November 2015

ICW Rekomendasikan Kemendagri Perbaiki PP Pedanaan Parpol

Donal Fariz kedua dari sebelah kanan dalam Seminar ‘Komitmen Partai Politik dan Lembaga Negara dalam Upaya Memberantas Korupsi,’ di Hotel JW Marriot Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, hari Senin (9/11).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan bahwa ICW sudah memasukkan rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbaiki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 junto 83 Tahun 2012 tentang perdanaan partai Politik yang berasal dari APBN.

“Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, setiap partai hanya memperoleh Rp 108 untuk setiap suara yang diperolehnya dari pemilihan umum,” kata Donal Fariz dalam Seminar ‘Komitmen Partai Politik dan Lembaga Negara dalam Upaya Memberantas Korupsi,’ di Hotel JW Marriot Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, hari Senin (9/11).

Ironisnya, kata Donal Fariz di zaman mantan Presiden Gus dur partai politik mendapatkan bantuan sekitar Rp. 1.000 setiap suara sedangkan sekarang mendapatkan Rp.108  setiap suara.

“Sangat ironis Rp 108 kalau dihitung secara implasi pertahun itu 6-7 persen maka sekarang  Rp 108 itu yang bertahan 10 tahun itu tidak ada artinya, “ kata dia.

Dengan demikian kata Donal khawatir akan semakin banyak bermunculan partai politik baru hasil tanam para konglomerat.

“Kalau sekarang kader-kader partainya lebih kaya dari partai. Tapi, kader yang terkena kasus korupi mengapa selalu melibatkan partai politik? Kalau saja mau membuka laporan keuangan kepada publik, isu itu bisa di bantah,” kata dia.

Selain itu, kata Donal  ICW melakukan pendalaman laporan pendanaan partai politik selama empat tahun.

“Dalam empat tahun ini kami mendalami laporan pendanaan parpol dari pusat ke daerah. Hasilnya, pendanaan merupakan akar dari korupsi.” kata Donal.

Bukan itu saja, kata Donal juga menyatakan kecilnya anggaran parpol dari negara yang belum memadai juga merupakan pemicu munculnya kegiatan korupsi.

Secara keseluruhan, lanjut Donal mengusulkan alokasi bantuan dana parpol yang dianggarkan dalam APBN 2015 kurang lebih Rp 13,17 miliar untuk semua partai yang memiliki kursi di DPR.

“Jika dihitung berdasarkan persentase APBN 2015, besaran sumbangan dari APBN kepada partai hanya sebesar 0,00065 persen dari total keseluruhan dari APBN. Bantuan negara terhadap parpol tersebut hanya mampu menutupi kurang lebih 0,63 persen kebutuhan parpol. Ini berdasarkan laporan keuangan partai yang diperoleh ICW pada 2011,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home