Imunisasi Anak Kurangi Terpapar Sakit Berat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis anak RS Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang dr. Arifin kurniawan mengatakan imunisasi bukan memberikan kekebalan total terhadap seseorang, tetapi dapat mengurangi peluang untuk jadi sakit dan atau mempengaruhi berat ringannya suatu penyakit jika terpapar.
“Dengan imunisasi memberikan dua kemungkinan, pertama bisa tidak terpapar penyakit, dan yang kedua jikapun terpapar itu hanya ringan,” kata dr. Arifin Kurniawan di Tangerang, Kamis (4/8).
Imunisasi berfungsi memberikan kekebalan tubuh secara buatan agar anak terhindar dari penyakit di kemudian hari serta meningkatkan atau menimbulkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit yang spesifik.
Vaksin imunisasi terdiri dari dua program yaitu program yang diinisiasi oleh pemerintah dan mandiri. Namun banyak masyarakat mengira jika imunisasi oleh pemerintah adalah program wajib sehingga imunisasi lanjutan tidaklah wajib.
Dijelaskannya, perjalanan imunisasi terhadap seseorang cukup panjang. Meskipun terlambat, imunisasi masih bisa dilakukan dimana batas usia imunisasi lengkap itu hingga usia 18 tahun.
“Ini menjadi sebuah batasan yang dapat dikejar jika orang tua lupa memberikan imunisasi lengkap kepada anaknya, namun ada satu vaksin yang tidak bisa diberikan jika usianya sudah terlambat yaitu vaksin rotavirus untuk mencegah muntaber, karena vaksin ini diberikan tidak boleh lewat dari usia enam bulan,” katanya.
Beberapa penyakit yang dapat di cegah atau diminimalisir dampaknya melalui imunisasi ialah hepatitis b, TBC (tuberkulosis), Polio, Difteri/tetanus/batuk rejan, campak dan rubella.
Sedangkan untuk imunisasi lanjutan atau tambahan bisa mencegah beberapa penyakit berbahaya seperti ; Pneumonia dan meningitis, diare karena rotavirus, influenza, gondongan (mumps), Hepatitis A, kanker serviks, cacar air, ensefalitis hingga demam berdarah.
"Jika orang tua merasa terlambat melakukan imunisasi terhadap anak, maka perlu didiskusikan terlebih dahulu kepada dokter di fasilitas kesehatan terdekat," katanya.
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...