Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:46 WIB | Rabu, 28 September 2022

Indonesia Beri Layanan Vaksinasi COVID-19 untuk WNA

Vaksinasi COVID-19. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian kesehatan memutuskan untuk memberi layanan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara asing (WNA).

''Sebagai salah satu upaya kami untuk memastikan WNA yang tinggal atau menetap sementara dan permanen mendapatkan kemudahan akses vaksinasi, sekaligus juga untuk mencegah kemungkinan penularan,'' kata Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, Selasa (27/9) di Jakarta.

Pemerintah terus gencarkan vaksinasi bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dari tertular COVID-19, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

Keberhasilan program vaksinasi juga menjadi kunci bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata baik di tingkat nasional maupun pusat. Semakin banyak dan semakin cepat masyarakat terlindungi, berbanding lurus dengan pemulihan kondisi ekonomi di daerahnya.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan izin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Pelaksanaan vaksinasi bagi perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Sementara pelaksanaan vaksinasi bagi warga negara asing lainnya dilakukan dengan mendaftar melalui sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19 untuk mendapatkan e-ticket yang bisa didapatkan melalui situs PeduliLindungi.id

Jenis vaksin yang digunakan adalah jenis vaksin yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

''WNA yang melakukan pendaftaran vaksinasi di Indonesia wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau izin tinggal, dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,'' kata Syahril.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi WNA ini dimulai pada September 2022 di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan.

“Pelaksanaan vaksinasi ini berlaku bagi WNA yang sama sekali belum mendapatkan vaksinasi di negaranya, WNA yang melanjutkan vaksinasi dosis berikutnya, dan WNA yang ingin mendapatkan booster,'' kata Syahril.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home