Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:51 WIB | Jumat, 12 Agustus 2016

Indonesia Deportasi 13 Warga Papua Nugini

13 warga negara Papua Nugini (PNG) yang ditangkap dalam dua operasi berbeda karena tidak memiliki ijin masuk ke Republik Indonesia.
Ilustrasi. World Food Program mendistribusikan bahan pangan masing-masing 70 kg per keluarga untuk kebutuhan selama enam minggu. Bantuan diberikan kepada warga Papua Nugini yang memerlukan bantuan makanan akibat dampak kekeringan yang selama beberapa dekade dan masih berdampak sampai saat ini (Foto: WFP: Mats Persson)

JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM - Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi 13 warga negara Papua Nugini (PNG) yang ditangkap dalam dua operasi berbeda karena tidak memiliki ijin masuk ke Republik Indonesia.

13 warga negara PNG itu dideportasi melalui Skouw, Kota Jayapura, hari Kamis (11/8), kata Kepala Imigrasi Jayapura Yopie Wattimena kepada Antara, hari Jumat (12/8).

Dikatakannya, ke 13 warga negara PNG itu diserahkan BNN Papua 8 Agustus lalu.

Lamanya pemulangan ke 13 warga negara PNG karena Konsul PNG di Jayapura belum menyerahkan dokumen warga negaranya yang ditangkap diperairan yang berbatasan RI-PNG.

"Dokumen ke 13 WNA itu baru diserahkan Konsulat PNG di Jayapura, hari Kamis (11/8) dan langsung dideportasi melalui jalan darat yakni melalui Skouw," kata Wattimena.

Ke 13 Warga Negara PNG asal Wewak yakni Imanuel (32), Raimon Kamy (39), Marthin Laurens (38), Steven Karubaba (18), Markus Yafet ( 27 ), John Yanduwo (37), Steven Roja (18), Jery Adan (52), Sabet Jams(15), Sandra (25), Agustunus Nusa Ofide (55), Anton Nusa Ofide (25) dan Kenny Yan (35 th).

Warga PNG itu ditangkap dalam dua operasi berbeda yakni dalam operasi rutin satuan keamanan laut (satkamla) Lantamal X Jayapura dan operasi gabungan yang dilaksanakan BNN Papua di kampung Vietnam, Argapura, Kota Jayapura.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home