Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:17 WIB | Rabu, 22 Juni 2022

Indonesia Deportasi Buron Penipuan Bantuan COVID-19 Jepang

Petugas imigrasi mengawal buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi, tengah, yang ditangkap di Lampung pada awal Juni, sebelum dideportasi dari Jakarta, hari Rabu, 22 Juni 2022. Indonesia pada Rabu mendeportasi Taniguchi yang dicari polisi Jepang karena COVID- 19 penipuan subsidi. (Foto: AP/Dita Alangkara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia pada Rabu (22/6) pagi mendeportasi seorang pria Jepang ke Tokyo di mana polisi menuduh dia, keluarga, dan kenalannya berpartisipasi dalam skema penipuan yang menjaring US$ 7,3 juta yang ditujukan untuk usaha kecil yang dirugikan oleh pandemi coronavirus.

Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, ditampilkan kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sebelum dia dikirim pada penerbangan Rabu pagi dengan Japan Airlines ke Tokyo.

“Dia dideportasi dari Indonesia karena paspornya telah dicabut oleh pemerintah Jepang dan dia tidak memiliki izin tinggal. Dia akan dilarang memasuki Indonesia di masa depan,” kata pejabat imigrasi, Douglas Simamora, pada konferensi baru yang mengkonfirmasi deportasi pria itu.

Taniguchi ditangkap pada 4 Juni di sebuah rumah milik seorang pedagang ikan di Provinsi Lampung. Selama berada di sana, ia menggambarkan dirinya sebagai seorang investor dan mengajak warga sekitar untuk berinvestasi di bidang perikanan. Pihak berwenang Indonesia sedang menyelidiki apakah orang lain di Indonesia terlibat dalam skema penipuan di Jepang

Taniguchi dan sekelompok kenalannya diduga mengajukan sekitar 1.700 aplikasi palsu untuk dana bantuan COVID-19. Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo percaya bahwa mereka menerima subsidi lebih dari 960 dari aplikasi tersebut dengan total sekitar 960 juta yen (seara US$ 7,3 juta).

Polisi Tokyo menangkap mantan istri Taniguchi dan dua putra mereka pada 30 Mei karena dicurigai melakukan penipuan dan menempatkan Taniguchi dalam daftar buronan internasional, menurut surat kabar Jepang, Mainichi Shimbun. Dikatakan ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar tiga juta yen (US$ 22.500) dalam subsidi COVID-19 dari Juni hingga Agustus 2020.

Skema yang dituduhkan itu terungkap pada Agustus 2020 ketika kantor yang menawarkan subsidi berkonsultasi dengan polisi Tokyo. Dia memiliki visa tinggal terbatas untuk investor ketika dia masuk ke Indonesia pada Oktober 2020. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home