Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 14:13 WIB | Rabu, 12 Januari 2022

Indonesia Deteksi 414 Kasus Varian Omicron

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: dok. Satgas)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kasus COVID-19 di Indonesia varian Omicron berdasarkan data per 9 Januari Tahun 2022, tercatat 414 kasus dan 979 kasus probable. Jumlah ituterhitung semenjak pertama kali varian Omicron terdeteksi di Indonesia 26 hari yang lalu.

Data itu menunjukkan bahwa 88 persen kasus positif adalah varian Omicron dan ditemukan pada pelaku berjalanan internasional, kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, hari Selasa (11/1).

"Saya juga melaporkan bahwa tingkat kasus positif atau positivity rate COVID-19 pada pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri ke Tanah Air mencapai 13 persen. Sedangkan tingkat kasus positif transmisi lokal hanyai 0,2%," kata Wiku.

Jika melihat perkembangannya, negara-negara di mana varian Omicron ditemukan pertama terpantau telah mengalami puncak kasus dengan rata-rata durasi kenaikan kasus yaitu 38 hari. Secara global Omicron telah menyebar ke 150 negara.

"Perkembangan data dan fakta dapat menjadi pengingat untuk kita tidak lalai. Hati-hati tanpa ketakutan berlebih khususnya kepada karakteristik varian Omicron yan sampai saat ini diketahui tidak memiliki fatalitas yang tinggi, namun tetap mempunya kemampuan penularan yang tinggi," tegasnya.

Untuk itu dihimbau dengan sangat kepada masyarakat untuk sementara waktu menunda perjalanan luar negeri terutama ke negara dengan kondisi kasus yang sedang meningkat. Kecuali dalam keadaan mendesak dan dalam jumlah yang sangat terbatas.

Fasilitas Karantina

Selain itu, Satgas menegaskan bahwa wisma ataupun hotel yang digunakan sebagai fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional telah memiliki standarisasi khusus kelayakan. Jika tidak, maka tidak akan diberikan izin dan ditetapkan sebagai tempat karantina terpusat.

"Saat ini Pemerintah berupaya keras menyediakan fasilitas karantina yang terstandar dan nyaman bagi pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri sesuai dengan biaya yang ditawarkan," katanya.

Ke depan, pemerintah bersama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Satgas COVID-19 akan terus melakukan perbaikan, terutama dalam tanggung jawab mengawasi proses karantina di hotel bersama sesuai dengan prosedur.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home