Indra Kenz Tersangka Kasus Judi Online, Penipuan, Hoaks dan Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, resmi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik. Selain itu, dia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU atas nama Tersangka IK,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak, dalam keterangannya.
Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13:10 WIB. Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu-abu hanya diam saat ditanya wartawan.
Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Sabar Subekti
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...